Pejabat Bupati Buru Rapat Bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku Bahas Beberapa Agenda Penting
Ambon.Suara Reformasi.Com. Pejabat Bupati Buru, DR. Jalaluddin Salampessy, S Pi, MSi kemarin dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk membicarakan beberapa agenda penting di antaranya adalah rencana untuk mendefinitifkan 38 desa persiapan menjadi desa definitif dan juga proses pemilihan kepala desa (pilkades) jikumerasa suda dilakukan sejak tahun 2010 lalu namun belum juga dilantik oleh Bupati Buru kalah itu.
Pernyataan ini disampaikan Salampessy kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Senin (1/8) saat memberikan komentar tentang hasil rapat DPRD Provinsi Maluku.
Dalam berbagai dinamika yang terjadi saat rapat bersama dewan ada beberapa hal yang kemudian menjadi rujukan untuk disesuaikan dengan aturan hukum dimana upaya-upaya dilakukan oleh saudara yang bersangkutan (kepala desa jikumarasa terpilih) Bapak Abdullah Elwuar kemudian merujuk pada beberapa aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan hukum yang ada diamana sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 hari ini proses tentang Pilkades berlangsung, dan Abdullah sendiri sebagai pemenang Pilkades Jikumerasa melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada, diamana beliou memproses masalah yang terjadi ke komisi informasi publik yang kemudian proses tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan masalah terkait dengan informasi publik bukan pada esensi Pilkades itu sendiri," jelas Salampessy.
Lebih lanjut kata Salampessy, dengan masalah Pilkades dan berbagai proses hukum dilakukan dengan demikian serta dalam pertemuan dengan dewan maka berdasarkan rujukan surat yang dikeluarkan dari pemerintah provinsi Maluku atas desakan komisi I DPRD Provinsi Maluku dan kemudian lapangan terkait masalah yang ada dan berbagai nyata yang mendorong untuk proses pelantikan kepada saudara Abdullah Elwuar sebagai kepala desa jikumarasa, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, itulah keputusan dari pertemuan hari ini.
Menurut Salampessy, proses dan tindak lanjut dilantiknya Abdullah Elwuar sebagai kepala desa Jikumarasa berdasarkan berbagai dinamika administrasi sejak Pilkades 2010 sampai 2022 ada benarapa alasan mendasar yang kemudian melalui proses penyelesaian tapi masalah bukan membicarakan masalah pilkades tetapi adanya informasi yang tidak transparan terhadap hal tersebut yang menyebabkan yang relevan tidak dilantik maka melalui proses Pengadilan Tata Usaha maka substansi hukum untuk tetap dilaksanakan.(SR01).
Belum Ada Komentar