Artikel Populer

Menunggu Detik-detik Audit Kerugian Negara SPPD Fiktif BPKAD KKT

Menunggu Detik-detik Audit Kerugian Negara SPPD Fiktif BPKAD KKT

Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas yang dipimpin Yonas Batlayeri berada diujung tanduk. Pasalnya, pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung dikerjakan oleh penyidik ​​kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan kini penyelesaian kerugian negara hampir selesai dikerjakan. Alhasil, waktu-waktu kedepan ini akan semakin mencekam bagi para ASN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menunggu penetapan sebagai proposal dalam perkara Rp9 milyar ini.

Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp9 milyar kepada BPKAD KKT telah masuk tahap penghitungan kerugian negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Gunawan Somarsono berharap proses penghitungannya bisa dipercepat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami sudah melakukan pra perhitungan bersama dengan Inspektorat setempat dan semoga perhitungannya bisa dipercepat,” tutur GS. 

GS menambahkan, pemeriksaan terhadap 81 saksi telah tuntas selama proses penyidikan, sehingga dari berkas berita acara (BAP) sudah rampung, tinggal menunggu berkas ganti kerugian negara (PKN) dari inspektorat selaku auditor sekaligus saksi ahli.

Adapun alur penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan uang negara dalam pos SPPD milyaran rupiah pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tahun 2020 di masa Pandemi covid-19 yang melanda negeri ini. Sayangnya, nilai tersebut habis dipakai oleh dinas yang dipimpin Yonas Batlayeri dan mantan Sekretaris dinas Maria Goreti Batlayeri (kini jabatan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Padahal, saat itu diberlakukan kerja di rumah, bahkan hampir tidak ada kegiatan kedinasan apapun yang mengharuskan pejabat ataupun ASN harus keluar daerah di era tersebut, karena adanya pelanggaran-pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

Berdasarkan bukti-bukti awal jaksa penuntut, dugaan kerugian negara tipikor SPPD ini ditaksir mencapai Rp5 milyar lebih dari total anggaran Rp9 milyar, yang terbagi atas SPPD di daerah dan SPPD di luar daerah. 

Disingung terkait penetapan tersangka, GS mengatakan masih harus menunggu hasil PKN dari inspektorat.

“Setelah hasil PKN itu turun, kami selanjutnya akan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Inspektur Daerah Jeditya Huwae, yang dikonfirmasi media ini, belum dapat memastikan secara pasti durasi yang dibutuhkan proses penghitungan kerugian negara. Karena jumlah auditor inspektorat terbatas, hanya ada dua personel. Adapun penghitungannya dimulai sekitar tiga minggu yang lalu.

"Hingga saat ini masih proses penghitungannya. Kan kita harus lihat BAP hingga nanti lakukan uji petik dan semua itu butuh waktu," ujarnya. (SR)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori