
KPU MBD Tetapkan BTN – Ary Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SUARAREFORMASI.COM.MBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menetapkan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily (BTN-Ary) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Penetapan pasangan BTN-Ary dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU Maluku Barat Daya di Aula Penginapan Tiakur Beach dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Proses penetapan pasangan bupati Wakil Bupati MBD dilakukan paska Mashkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Rabu, 5 Februari 2025 menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata, yang dikenal dengan jargon “Cristal”, terkait perselisihan hasil Pilkada.
Rapat pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh panitia, dilanjutkan dengan pembacaan berita acara serta penandatanganan dokumen resmi. Ketua KPU MBD, Yoma E.D Naskay kemudian membacakan Keputusan KPU MBD Nomor 18 tanggal 6 Februari 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam keputusan tersebut, pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati MBD terpilih dengan perolehan suara sebesar 26.940 atau sekitar 56 persen dari total suara yang masuk.
Ketua KPU kemudian menyerahkan salinan keputusan dan tindak lanjut kepada sejumlah pihak terkait termasuk untuk tiga pasangan calon yaitu BTN-Ary, pasangan Christal serta pasangan Simon Moshe Maahury – Jhon Uniplaita yang dikenal dengan jargon “Maju”.
Selain itu, salinan keputusan juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri MBD, Kapolres MBD, Dandim 1511/Pulau Moa, pimpinan partai politik, Pemerintah Kabupaten MBD yang diwakili Plt Sekda, Daud Reimialy, serta Bawaslu setempat.
Menurut Ketua KPU MBD, berita acara rapat pleno dan keputusan resmi KPU akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, pada 7 Februari 2025. Penyerahan berita acara itu merupakan tahapan penting sebelum proses pelantikan dilakukan.
Karena itu, Yoma Naskay menyampaikan terima kasih mendalam kepada semua pemangku kepantingan yang telah membantu menyukseskan seluruh tahapan Pilkada dari tahun 2024 hingga 2025.
Ia menegaskan KPU akan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan dalam PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 3 dan 4, di mana pengusulan hasil pleno akan disampaikan kepada pimpinan DPRD pada 7 Februari 2025, dan ditindaklanjuti hingga tahap pelantikan.
Wakil Bupati MBD terpilih, Agustinus Kilikily menyampaikan ungkapan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu setempat, atas profesionalisme dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Ia juga mengapresiasi Forkopimda MBD yang telah berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami sangat bersyukur atas dukungan dari seluruh pihak, termasuk partai politik, relawan dan masyarakat yang telah ikut serta dalam proses demokrasi ini. Kemenangan ini bukan semata-mata hasil kerja individu, tetapi merupakan anugerah Tuhan dan kerja keras bersama,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, masyarakat MBD kini menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan mereka dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang lebih baik. Semoga kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi seluruh warga Maluku Barat Daya. (Ser)
Belum Ada Komentar