KPID Maluku Lakukan Evaluasi dan Monitoring kepada 29 Lembaga Penyiaran di Kota Ambon
Suara reformasi.Com Ambon. Sebanyak 35 Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku, dua puluh sembilan (29) diantaranya di kota Ambon telah selesai dilakukan "evaluasi dan monitoring'' oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Maluku.
Evaluasi dan Monitoring itu dilakukan selama dua yang dimulai dari tanggal 12 Desember hingga 13 Desember 2023. Dan Evaluasi dan Monitoring tersebut, dibagi dalam tiga kelompok guna memudahkan evaluasi dan monitoring baik di lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran berlangganan yang terdapat di kota Ambon sebagai ibukota provinsi Maluku.
Wakil Ketua KPID Maluku, Kahar Machmoed mengakui, kegiatan evaluasi dan monitoring itu sebagai bagian dari rangkaian evaluasi akhir tahun. Sekaligus sebagai lembaga yang bertugas mengawasi isi siaran, maka KPID Maluku merasa sangat berkepentingan melakukan komunikasi intensif guna mengecek konten isi siaran pasca diberlakukanya migrasi tv analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) sejak 12 Agustus 2023 lalu bersamaan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ASO secara nasional dideklarasikan.
"Jadi kegiatan evaluasi dan monitoring ini kita laksanakan selama dua hari yakni tanggal 12 - 13 Desember 2023 KPID Maluku telah melaksanakan monitoring dan evaluasi di 29 lembaga penyiaran televisi dan radio baik swasta maupun publik serta lembaga penyiaran berlangganan pasca diberlakukannya ASO, "Ujar Kahar kepada media ini usai selesai kegiatan monitoring Rabu, (13/12/23) sore.
Evaluasi dan monitoring ini juga kata Kahar dalam rangka mengevaluasi ahir tahun dan KPID Maluku merasa perlu melakukan uji petik terhadap Set Top Box (STB) yang dibagikan oleh para pemenang tender kepada warga yang menerima bantuan alat itu secara gratis.
Kendati begitu dari hasil temuan di lapangan STB ini ada yang menjualnya dan ataupun alami kerusakan dan lain-lain. Kondisi itu dimungkinkan karena saat proses pembagian apakah dijelaskan atau tidak soal kegunaan STB ini, yang perlu diperdalam lagi.
"Hasil yang cukup mengejutkan, STB dengan siaran dan ada banyak sekitar 20 siaran dan STB pembagian distribusi dari Kementrian Kominfo yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang dalam hal ini pemenang MUKS itu ada yang rusak, ada yang siarannya tidak sesuai, ada yang kurang dan itu hasil temuan dari KPID Maluku di lapangan, " Tandasnya.
Dari hasil monitoring ke lembaga penyiaran berlangganan terdapat penurunan pelanggan yang cukup signifikan.
Kondisi ini terjadi pasca Covid 19 serta diterapkan sistem digitalisasi tentu sangat berpengaruh terhadap menurunnya pelanggan yang enggan menggunakan jasa penyiaran berlangganan.
"Kurang lebih 60% pasca covid sampai dengan pasca ASO, disini bahwa lembaga penyiaran banyak cabang cabang yang ada di kabupaten kota banyak pelanggannya yang turun maksudnya pelanggan televisi berlangganan PT. Tunggal Manise Vision mengalami penurunan sekitar 60 persen, "Jelas Kahar seraya mengungkapkan untuk lembaga penyiaran radio terkendala dengan minimnya dukungan iklan. Iklan yang terdapat pada radio-radio swasta di kota Ambon saat ini hanya terdapat iklan layanan masyarakat (ILM). Kondisi ini tentu sangat tidak mendukung operasional perkantoran karena terjadi proses pembengkakan pada pembayaran tagihan listrik maupun. Sewa gedung bagi perusahaan swasta yang tak memiliki sarana infrastruktur bangunan.
"Harapan dari radio yang ada di kota Ambon, mereka berharap ada kerjasama antara radio dan pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kota Ambon, sehingga mereka bisa mampu membuat survive dalam hal bagaimana mereka bisa membiayai oprasional yang cukup besar maksudnya masalah listrik dan sumber daya manusia, demikian untuk konteks siaran khususnya untuk radio yang hari ini kita monitor dan evaluasi khususnya untuk Ameks cukup bagus, untuk newsnya bagus, konten lokalnya dan hiburannya, budayanya,karena ini radio yang ada di kota Ambon, tentunya konten lokalnya menjadi pilihan utama mereka.
Secara keseluruhan lembaga penyiaran telah melakukan tugasnya,siaranya dengan baik. Ada beberapa lembaga penyiaran maksudnya lembaga penyiaran televisi nasional yang perlu tingkatkan lagi terkait dengan konten lokalnya dan upgrade konten lokalnya, "jelas Wakil Ketua KPID Maluku, Kahar Machmoed.
Sebelumnya Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos. M. I. Kom mengemukakan, keseluruhan lembaga penyiaran di Maluku itu ada 35 dengan TV-nya 15, dan semuanya ini sudah mempunyai izin tetap dan itu diberlakukan 10 tahun, ada yang berakhir izinnya di tahun 2025, ada yang berakhir tahun 2026, dan yang menjadi persoalan adalah TV lokal, karena TV lokal ini kan harus beralih, dengan adanya diberlakukan sistem ASO ini justru membuat TV lokal ini tidak bisa hidup.
"Di kota Ambon ini ada 2 TV lokal, Moluca TV dan Carang TV, dan pada saat ini mereka betul-betul tidak bisa lagi beroperasional sekalipun IPP-nya itu ada, karena terbeban dengan sewa Muks, dan beban biaya produksi dan tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota Ambon, sedangkan disisi lain mereka harus membayar wajib izin penyiaran setiap tahun. Izin itu adalah izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan izin stasiun radio atau ISR, itu yang akhirnya di akumulasi menjadi PNBP yang menghasilkan oleh Maluku setiap tahun itu senilai Rp 2 milyar dari penagihan.
Baik tv maupun radio swasta tentu membutuhkan dukungan pemerintah sehingga sumberdaya manusia yang sudah mengabdi selama ini tidak kehilangan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. (***)
Belum Ada Komentar