Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Gelar SNP Di SBB
SuaraReformasi.Com.SBB,Guna menyelesaikan problem tanah, dan meningkatkan pemahaman tentang Diseminasi standar Norma dan pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang hak asasi tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM RI perwakilan Maluku menggelar kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar pada Ruang Meting Hotel The Mitra Palace, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, pukul 09 : 40 Wit pagi tadi. Senin 30/10/2023
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Tim Komnas HAM perwakilan Maluku yakni” selaku Ketua tim Benediktus Sarkol, di dampingi oleh
Rudi Kurniawan dan Ny. Jusmalinda Hole.
Terlaksananya kegiatan tersebut di hadiri oleh Pasi Intel Dim 1513/SBB. Kapten Inf Hairil Walid, Kasi was polres SBB. Iptu Esau Masbaitubun, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. SBB. Sudarmono Tuhulele, S.H, Kepala bagian Hukum Kab. SBB. D. Soukotta S. H, Kepala dinas lingkungan hidup Kab. SBB. Drs Leonard Kakisina.
Kemudian hadir pula Kabit Aset BPKAD kab. SBB. Paulus R Sesa, Ketua AMAN Saka Mese Nusa. Salmon Salenusa, LPLHK Thomas Latue, Kepala desa taniwel Jance D, Kepala desa Murnaten Ahasferos R Latue, Kepala desa Nukuhai Djenti L Latutiene, Pj kepala desa nunialu Welem S Niwele, Kepala desa Nikulukan Joab Rutasouw.
Sambutan ketua Tim perwakilan komnas HAM provinsi maluku Benediktus Sarkol mengatakan” Komisi Nasional Hak asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Jelas Sarkol
Lanjutnya” Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta merekomendasikan pemangku kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat dan rekomendasi komnas HAM. Tutur dia
Tambahnya” Komnas HAM mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma norma hak asasi manusia. Terangnya
Sarkol juga mengatakan” Untuk itu sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan program prioritas Nasional.
Standar Norma dan pengaturan Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik nasonal maupun internasional. Beber Sarkol
Masih Sarkol” SNP ini bermanfaat dalam memahami norma norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa.
Dengan adanya SNP, standar dan norma norma HAM diharapkan lebih muda dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor aktor terkait. Sampai saat ini Komnas HAM telah mengesahkan 12 SNP, dimana salah satunya adalah Hak atas tanah dan sumber daya alam. Jelasnya
Katanya lagi” Tanah dan sumber daya alam (SDA) sangat penting dan esensial bagi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Tanah dan SDA adalah bagian penting dari hidup dan penghidupan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, sumber pekerjaan dan mata pencaharian, sumber pangan dan obat-obatan, tempat tinggal, bagian penting dari keyakinan berbagai agama dan kepercayaan, dan kebudayaan.
Namun kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan SDA seringkali menjadi penyebab sengketa, konflik, dan kekerasan sehingga menjadi penghambat dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan HAM, perdamaian, dan pembangunan yang berkelanjutan. Ujarnya
Salah satu sebabnya adalah kebijakan dan tata Kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya. Salah satu isu strategis dalam Rencana Komnas HAM 2020-2024 adalah pelanggaran HAM yang terkait dengan.
Belum Ada Komentar