Komisi IV Rapat Bersama Mitra Bahas Tunggakan 96 Tenaga Kesehatan Belum Dibayar Hak
Ambon.Suara Reformasi.Com.Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Senin (3/10) telah memanggil dan melakukan rapat bersama dengan Direktur Rumah Sakit Angkatan Laut (AL) Ambon serta mitra terkait dalam rangka menjelaskan tunggakan pihak Rumah Sakit terhadap sebanyak 96 orang tenaga kesehatan kini belum di bayar hak saat covid 19 melanda daerah Maluku.
Pernyatan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, Samson Atapary,SH kepada wartawan saat memberikan sambutan soal rapat baru dilaksanakan.
"Kami baru saja melakukan rapat dengan direktur rumah Angkatan Laut, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Kantor pelayanan perbendaharaan negara Maluku membahas kaitan dengan klein Covid-19 tahun 2020 sakit yang dilayani di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku, dan Balai Perikanan (LPPP),” jelas Atapary.
Menurutnya, saat Covid-19 melanda Maluku di kota Ambon dua tempat ini jadi penampung mereka terkena Covid-19 dan di bawah pengawasan dan pelayanan pihak Rumah Sakit Angkatan Laut Halong Ambon dan klein Covid pemerintah pusat suda alokasi dana dan suda ditransfer lewat rekening rumah sakit Angkatan Laut tetapi dengan jelas kuta tidak tahu apakah faktor tersebut atau bagaimana pihak Lantamal mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebagai penerimaan negara non pajak, mengakibatkan 96 tenaga kesehatan tidak bisa terbayar haknya meskipun di bawah pengawasan Rumah Sakit Provinsi Maluku sudah terbayar semua.
"96 tenaga kesehatan telah bekerja selama Covid-19 melanda Maluku di bawah pengawasan Rumah Sakit Angkatan Laut yang haknya belum dibayar telah menyurati KOMISI IV DPRD Provinsi Maluku dan sudah mendengar masukan lewat rapat maka hasilnya sesuai keputusan Pemerintah Pusat, maka pembayaran 96 tenaga kesehatan belum dibayar hanya akan diambil dari penerimaan bukan pajak tahun berjalan dari rumah sakit Angkatan Laut sesuai keterangan dari kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dan sesuai catatan realisasi pendapatan bukan pajak Rumah Sakit Angkatan Laut Ambon diatas 3,2 milayar rupiah, ini berarti uang sebenarnya suda ada tinggal pihak Rumah Sakit Angkatan Laut mengeluarkan SPN sebagai dasar untuk Kanwil Anggaran dan KPPN mengeluarkan uang untuk pembayaran hak tenaga kesehatan tersebut," kata Atapary.
Lebih lanjut jelas Atapary, tanggal 7 kita akan undang Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Angkatan Laut membicarakan tentang titik temu mekaisme dan administrasi kaitan dengan pembayaran atau masih ada hal-hal yang belum ada kesepahaman dan walau belum kesepahaman menjadi titik krusial itu dicari solusi, dan prinsip dewan adalah hak yang sudah dimunculkan dan melekat pada 96 anggota kesehatan dan hak maka dengan alasan apapun tidak bisa tetap dipertahankan.(SR).
Belum Ada Komentar