Komisi I DPRD Provinsi Maluku Menggelar Rapat membahas Lahan Batu Merah
Ambon.Suara Reformasi.Com. Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengadakan rapat bersama pemerintah daerah, Pertanahan dan sejumlah masyarakat Batu Merah yang terkena dampak eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, S.Pi, M.Si, mengatakan bahwa kurang lebih 11,5 hektar tanah itu juga milik pemda, dan pertanahan sangat berperan penting karena sertifikat diterbitkan oleh pertanahan.
Dalam rapat yang diselenggarakan itu, Amir menyampaikan kesimpulan yang pertama yaitu pengambilan batas tanah, hal ini karena belum adanya pengambilan batas tanah
“Kami juga kaget sebab belum ada batas pengambilan, padahal di wilayah seperti itu batas pengambilan itu kuncinya supaya, makanya kalau mengetahui ada penggusuran kita tahu ada yang gusur dan ada yang tidak,” ujarnya, di ruang sidang DPRD Provinsi Maluku, Selasa (7/ 2/2023) kemarin.
Amir mengatakan pengambilan batas merupakan kesimpulan yang pertama agar bisa tahu prosesnya seperti apa
“Karena ini namanya keputusan yang sudah inkrah. Kita sebagai komisi kita menghargai keputusan itu, tapi dalam perjalanan ada langkah-langkah, karena masyarakat dari awalnya tidak dikawal oleh pengacara, sehingga pengambilan batas yang sudah kita sampaikan oleh pertanahan, termaksud empat rumah yang punya sertifikat untuk mengusulkan dan dari pemda juga,” tukasnya .
Amir melanjutkan kedua langkah yang akan dilakukan yaitu pemda dan tanahan harus memastikan batas tanah pemda yang kurang lebih 115
“Karena kabur juga penjelasan tadi, kurang lebih 115 kalau kita hitung dari batu merah menuju ke galala sebenarnya tidak cukup kurang lebih 15,5 hektar, itu berarti dihitung 1,5 atau 2, hektar kalau dihitung jaraknya kurang lebih seperti, sehingga harus dipastikan dan diharapkan pemerintah daerah, memang data masih kabur sehingga wajar hak milik pemda dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.
Kesimpulan ketiga Rumra mengatakan terkait perlawanan, kuasa hukum sedang melakukan pengembalian kembali tentang keputusan itu karena ada bukti baru
“Langkah-langkah sudah dilakukan, jadi kita tinggal menunggu hasil tentang perbaikan kembali, jadi kita DPRD pada prinsipnya tidak mengintervensi, tetapi ada hal-hal yang kita dukung, memediasi sehingga ada hal-hal yang diminta masyarakat tentang keadilan harus ada kepastian terkait hal itu ,” sambungnya. (SR)
Belum Ada Komentar