Ketidak Pastian Hukum Bagi Pasangan Nikah Menjadi Persoalan Mendasar Wajar Pemkot Fasilitasi
SuaraReformasi.Com.Ambon.Tercatat sebayak 100 orang di kota Ambon belum memiliki Sidang Isbat nikah hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan persoalan terjadi bahkan memfasilitasi.
Pernyataan ini disampaikan Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena saat berlangsung kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat Kota Ambon berlangsung di gedung Ashari Alfatah Ambon Selasa (15/8/2023)
" Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah, Ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah, menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot wajib memfasilitasi, agar semua pasangan nikah hingga anak – anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.
Wattimena mengakui Ini perlu dilakukan Pemkot untuk fasilitasi, setiap Sidang Isbat nikah baik di Agama Islam, maupun Nikah Massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Lebih lanjut jelas Wattimena menambahkan bawah sebayak 100 pasangan suami istri belum. Memiliki Sidang Isbat nikah. “ini perlu untuk di perhatikan oleh parah tua-tua Agama masing-masing.
Diakuinya terhadap layanan Sidang Isbat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun 2022 lalu, telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama (P.A) Kelas I serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, agar dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Oleh sebab itu kita bersepakat besama – sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya,”
Selain Itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi berharap semua pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat oleh P.A Klas I Ambon, dapat disahkan keabsahannya sehingga dapat menerima Buku Nikah, Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak.
“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),”tutupnya.(NonaSer)
Belum Ada Komentar