Kejati Maluku Periksa Plt. Sekda dan Kadis PMD Buru Selata
Ambon.Suara Reformasi.Com.– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya memilih Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Umar Mahulette, terkait dugaan dugaan dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes.Id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019.
Selain Mahulete, Jaksa juga sudah memeriksa puluhan saksi lainnya untuk mengungkap perkara antirasuah tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bursel itu.
Wahyudi mengatakan, Mahulette diperiksa di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku pada Selasa kemarin.
Iya benar, Plt Sekda dengan Kadis PMD Bursel sudah diperiksa Selasa kemarin, ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Menurut Wahyudi, terhadap perkara yang kini telah berada dalam penyingkapan penyidikan itu, permintaan masih terus melakukan proses perampungan berkas.
“Untuk penetapan penetapan, masih dalam pengkajian oleh tim (penyidik),” tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyelidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi, termasuk sejumlah kepala desa.
Perkara ini dinaikkan statusnya dari penyidikan penyidikan ke penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku pada September 2022 silam.
Pengadaan aplikasi Simdes.Id tahun 2019 ini berawal dari pihak vendor yang merancang program tersebut dengan Dinas PMD Kabupaten Bursel.
Kurang lebih 30 kepala desa masing-masing diduga wajib menyetorkan uang Rp30 juta yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Anggaran itu untuk pengadaan komputer atau laptop Rp10 juta, aplikasi simdes.id Rp17,5 juta, dan biaya bimtek Rp2,5 juta. Mirisnya, tidak semua desa di kabupaten itu terjangkau layanan jaringan internet.
Sejumlah kepala desa sudah menyetorkan uang tunai Rp30 juta namun sampai saat ini belum mendapatkan laptop atau komputer.
Apalagi aplikasi yang digunakan sudah tidak berjalan lagi. Kebanyakan para kepala desa di sana ketika tidak menyetujui program ini karena tidak dianggarkan dalam APBDesa 2019. (Ser)
Belum Ada Komentar