Kejari KKT Terima SPDP Kasus Kontraktor Setebuhi Anak Di Bawah Umur
Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres KKT, pada Selasa (25/10).
Sebelumnya, seorang kontraktor suami dari salah satu kepala dinas di Pemerintah daerah (Pemda) KKT berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada, Jumat (14/10) lalu, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"SPDP baru diterima hari ini, Senin 24 Oktober. Selanjutnya nanti akan ditunjuk dua peneliti penyidik dalam mengikuti perkembangan penyidikan tersebut," ungkap Kasi Pidum Kejari KKT Gedion Ardana, yang dikonfirmasi media di kantornya, Selasa (25/10).
Untuk diketahui, dari pemeriksaan polisi tersangka ini telah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga korban mengandung. Tercatat telah 23 kali tersangka RL melakukan aksi bejatnya.
Kejadian itu dilakukan kepada korban sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2022 lalu. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui telah ditemukan dan akhirnya si korban mengakui tentang perbuatan tersangka RL.
Saat ini, tersangka RL telah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres KKT. (SR)
Belum Ada Komentar