Artikel Populer

Kasintel Kejaksaan” ,Jaksa Menunggu Pengembalian Berkas BBM Ilegal Masih P 19, Dari Penyidik.

Kasintel Kejaksaan” ,Jaksa Menunggu Pengembalian Berkas BBM Ilegal Masih P 19, Dari Penyidik.

SuaraReformasi.Com.Malra.Berkas perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tahap awal yang di sampaikan penyidik Polres Kota Tual telah di kembalikan untuk di lengkapi.

Pernyataan tersebut di sampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melalui Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto SH, di ruang kerjanya Senin 8/01/2024

Iya betul, berkas BBM ilegal telah di sampaikan penyidik Polres Kota Tual pada Jaksa sejak 8/12/23 lalu, namun setelah di lakukan pemeriksaan berkasnya pada tanggal 19/12/23 lalu, cetus Rendra.

Lebih lanjut kata Rendra, dari hasil pemeriksaan berkas tersebut, ternyata masih terdapat kekurangan yang harus di lengkapi penyidik baik secara formil maupun materil, sehingga jaksa menerbitkan surat P19.

Terkait jumlah tersangka yang telah di tetapkan dalam kasus Ilegal BBM ini, kata Rendra hanya 1 orang, sementara sejumlah saksi telah di mintai keterangan sebanyak 20 orang bahkan lebih.

Menanggapi pertanyaan awak media, apakah akan ada penambahan tersangka dalam penyalahgunaan BBM ilegal ini?

Kata Rendra, nanti kita lihat dalam pengembangan jika memungkinkan maka, bisa saja ada penambahan tersangkanya lainya, bahkan bisa lebih dari 1 orang, bebernya.

Olehnya itu Jaksa pada prinsipnya menunggu, kapan penyidik menyampaikan berkas perbaikan yang telah di kembalikan Jaksa pada Penyidik sejak 19 Desember 2023 lalu.

Jika berkas kembali di serahkan Penyidik maka, Jaksa akan segera melakukan pemeriksaan berkas dan jika sudah lengkap maka akan segera di tingkatkan menjadi P21 atau berkas di nyatakan lengkap untuk di limpahkan ke Pengadilan.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori