Kajati Maluku Tiba di Tanimbar, 6 Tersangka BPKAD Dieksekusi di Ambon
SuaraReformasi.Com.Saumlaki. Akhirnya ke-6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 milyar di eskekusi ke hotel prodeo.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 (Tahap II), bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Senin (25/9/2023).
"Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan tadi pukul 13.00 WIT," tandas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada malukuterkini.com.
Ke-6 orang tersangka tersebut yakni Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020, Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020, Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Letharius Erwin Layan selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, dan
Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.
Terhadap ke-6 Terdakwa ini, jelas Kasi Intel, selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 25 September 2023 untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp6.682.072.402,00 (Enam milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
"Penyerahan Tersangka dan Batang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memudahkan dalam melakukan kontrol penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi," jelas Agung mengakhiri.(AvoSer)
Belum Ada Komentar