Jaksa Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Haulussy Ambon
Ambon.Suara ReformasiCom Kasus dugaan korupsi dana makan minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon memasuki Tahap II. Empat (4) pejabat tinggi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh kejaksaan sejak Selasa (31/01/2023) kemarin.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) mengatakan, sebelum ditahan keempat tersangka terlebih dulu diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Tahap II dijalankan di Kejari Ambon.
Wahyudi bilang, dalam pelaksanaan Tahap II ini ada empat orang tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum.
“Adapun nama-nama serta jabatan keempat tersangka: Nurma Lessy, AMK, SPD selaku Kepala Bidang Keperawatan atau PPK BLUD makan minum covid Oktober sampai dengan Desember 2020, Maryori Johannes, SE, selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Dr M Haulussy, dr Jeles Abraham Atihuta, M.kes, dan Hendrik Tabalessy, S. Kep selaku PNS (kepala koordinator sub pengendali mutu pelayanan RSUD Dr M Haulussy),” jelas Wahyudi.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Empat (4) tersangka ditahan ditempat yang berbeda dimana dr. Jeles Abrahan Atihutta, M. Kes dan Hendrik Tabalessy, S.Kep ditahan dirutan kelas II A Ambon sedangkan Nurma Lessy, AMK SPD dan Maryory Johannes, SE ditahan dilapas perempuan kelas III Ambon, masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 31 Januari sampai 19 Februari 2023” pungkasnya. (SR)
Belum Ada Komentar