Jaksa Periksa Orang Dekat Mantan Gubernur Maluku
Suara reformasi.Com.Ambon. Salah satu pengusaha yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (13/6/2024).
Direktur PT Bumi Perkasa, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe menjadi salah satu dari sejumlah saksi yang ikut dipanggil oleh tim jaksa untuk menjalani pemeriksaan, terkait dengan dugaan korupsi anggaran pengelolaan Pasar Mardika tahun 2022 – 2023. Pemeriksaan terhadap Kipe disebabkan karena dirinya yang menerima restu dari Murad Ismail untuk mengelola pasar tersebut.
“Sudah dilayangkan panggilan kepada sejumlah saksi. Salah satunya itu, Kipe,” kata sumber media ini dilingkup kantor Kejati Maluku, Rabu (12/6/2024).
Kipe yang merupakan pimpinan dari PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) kata sumber, sudah dipanggil tim penyelidik Pidsus untuk diperiksa besok (Red-Kamis).
“Infonya besok (hari ini) dia diperiksa,” ucap sumber.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan orang dekat mantan Gubmal ini enggan berkomentar banyak. Namun, diakuinya, tim penyelidik sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi media ini.
Untuk diketahui, awalnya kasus yang dilaporkan DPRD Maluku ini sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat di markas penyidik yang dipimpin Kombes Pol. Hujra Soumena itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pemanggilan terhadap Kipe, namun yang bersangkutan tak memenuhi dua kali panggilan.
Tidak diketahui persis kapan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Maluku. Namun saat Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demo mendesak kasus tersebut dituntaskan, barulah publik mengetahui penanganan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian ini telah diambil alih oleh korps adhyaksa. Kejati Maluku kemudian melayangkan panggilan untuk memeriksa sejumlah pihak, Kamis besok.
Aksi demo yang dikordinatori oleh Syahrul Solissa itu mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola pasar mardika, dalam hal ini PT BPT terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.
“Mengingat Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750 sementara PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi. Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas mereka dalam tuntutan aksinya.
Menjawab tuntutan massa aksi, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, kasus tersebut sedang berproses.
“Sudah penyelidikan, dan perlu kami sampaikan bahwa, mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk di periksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya.(Ser)
Belum Ada Komentar