Artikel Populer

Jadi Tersangka, Sekda MBD Digelandang ke Rutan Ambon

Jadi Tersangka, Sekda MBD Digelandang ke Rutan Ambon

Ambon.Suara Reformasi.Com. Sekda Maluku Barat Daya (MBD), Alfons Siamiloy (AS) akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon, Provinsi Maluku oleh tim penyidik ​​dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Senin (28/11/2022) karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi “Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018.”

“Tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan tersingkir terhadap saudara “AS” selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya,” demikian dijelaskan Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya yang diterima 

 Selasa (29/11/ 2022).

Dijelaskan, tersingkir terhadap AS dilakukan setelah dilakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tim penyidik ​​dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus “Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018”, dan dilakukan tersingkir selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Adapun AS selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Jan 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD. Total Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah),” katanya.

Penahanan terhadap AS juga dibenarkan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.Benar, ditahan tadi malam sejitar pukul 20.00 wit, katanya singkat. (SR)




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori