HIMBAUAN KAPOLRES TUAL KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA TUAL AGAR TETAP MENJAGA KAMTIBMAS JELANG PILKADA 2024.
SUARAREFORMASI.COM.TUAL-AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K.M H Kapolres Tual Menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kota Tual agar bersama-sama POLRI/ TNI dan Pemerintah Daerah tetap menjaga kamtibmas menjelang Pemilukada Kota Tual di bulan November 2024 Nantinya.
Adapun larangan yang tertuang dalam surat telegram tersebut, sebagai berikut:
*Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg/Capres/Cawapres.
Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol kecuali Pam yang berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.
“Dilarang foto self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf (V) yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan/menguntungkan kepentingan politik parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.
Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota komisi KPU dan Panwaslu.
Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.
Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.
Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.(SER)
Belum Ada Komentar