Artikel Populer

Gubermur Harap Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi meningkat

Gubermur Harap Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi meningkat

AMBON.Suara Reformasi.Com. Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana, membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Maluku, di Ballroom Swiss-Belhotel, Kamis, (17/11/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku SE Huwae yang hadir mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan salah satu bentuk peran serta masyarakat adalah pengaduan bukan pidana korupsi kepada KPK. Peningkatan kualitas pengaduan masyarakat ini perlu didukung dengan pemberian edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, setiap laporan yang disampaikan sesuai intisari suatu pengaduan sehingga dapat ditindaklanjuti. 

“Kita semua tentunya berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi semakin meningkat melalui edukasi bimbingan teknis kali ini. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun budaya anti korupsi guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari segala bentuk korupsi,” harap Huwae. 

Mantan Kepala Dinas Infokom Provmal ini menjelaskan, tindakan korupsi sesungguhnya bukan hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik dan keberlangsungan bangsa serta kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena menghambat pembangunan daerah. 

Data KPK melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam tiga tahun terakhir, sambung Huwae, menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat yang dinilai kurang bukti dukungan, tidak terindikasi tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi kewenangan KPK. 

“Hal ini menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kita harus melakukan langkah konstruktif dan komprehensif dalam upaya membangun kesadaran pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku,” ujarnya. 

Di sisi lain, Huwae juga menjelaskan tentang tiga strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK yaitu pendidikan, pencegahan dan pencegahan. Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan penyuluhan untuk menyembunyikan nilai anti korupsi dan integritas melalui berbagai bentuk transfer ilmu pengetahuan. Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan upaya penguatan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat. 

Sesuai Permen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk : 

1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mengajukan, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, dan 5. Hak memperoleh perlindungan hukum.

“Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang telah menggagas penyelenggaraan Bimtek ini, yang tentunya akan meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Huwae.(SR)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori