Artikel Populer

Dugaan Korupsi Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

Dugaan Korupsi Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

Ambon.Suara Reformasi.Com. Kerugian negara atas dugaan kasus korupsi Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 merugikan negara Rp4,3 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku.

“Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor: 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito , melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Ambon, Jumat (10/3/2023).

Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Johan merupakan bendahara Pengeluaran pada Disdikbud. Sementara Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.

Kemudian penyidikan kembali menempatkan satu tersangka berinisial JA selaku Kepala Disdikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3/2023) dan langsung dilakukan tersingkir terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution,” ujar dia.

Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Dalam perkara ini, penyidik ​​telah menyita uang hasil tindak pidana denda denda Rp733 juta serta barang bukti berupa dua unit speed boat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin kapal motor, dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori