DUGAAN KORUPSI DI POLNAM MENUNJUKAN TITIK TERANG BAKAL ADA TERSANGKA
SuaraReformasi.Com.Ambon.Dari pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, hampir dipastikan Kejaksaan Negeri Ambon, bakal menetapkan beberapa diantaranya bisa menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini, lantaran dari hasil pemeriksaan, Kejari Ambon telah menemukan indikasi kerugian negara.
"Ada indikasi kerugian negara, yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Politeknik Negeri Ambon (Polnam) khususnya pada pengguna anggaran, "ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ackhard Palapia, SH, MH, kepada awak media belum lama in.
Dia mengungkapkan, ketidaknormalan pada pada penggunaan anggaran ini, terdapat pada item "BELANJA PEGAWAI dan TUNJANGAN LAINNYA" yang ditaksir mencapai Rp 40 Milyar lebih.
Sisanya ada belanja modal dan belanja rutin yang tengah diselidiki Kejari Ambon
"Belanja Modal dan Belanja Rutin ini yang sekarang kami fokus menyelidikinya, "tandas Palapia.
Sejauh ini banyak pihak menilai, kalau progres penanganan terhadap kasus ini sangat lamban, namun pihak Kejari melalui Kasi Pidsus, menegaskan kalau dalam kaitan dengan pengungkapan kasus, lebih pada proses perhitungan oleh lembaga terkait. Selain itu pihaknya juga kata Palapia, tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, minimal harus ada terdapat dua alat bukti.
Meski begitu, jika mencermati dari apa yang dikemukakan maka kasus dugaan korupsi pada Politeknik Negeri Ambon ini, maka hampir dipastikan, mereka yang menjadi sasaran proses penyidikan terhadap dua item mata anggaran dimaksud, sudah tentu mereka yang bertanggung jawab adalah PPK dan bendahara, EF dan EW. Termasuk dalam hal ini para pejabat utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penandatanganan SPM. Karena dengan dalil apapun bendahara dan PPK, keduanya melaksanakan perintah para pengambil kebijakan. Semoga (***$)
Belum Ada Komentar