DPRD Maluku Panggil TKBM Pelabuhan Ambon Soal Penyalahgunaan Anggaran
SUARAREFORMASI.COM.AMBON Ahmad Suat, Buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon diberhentikan oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon. Pemberhentian tersebut disebabkan karena Ahmad Suat membongkar dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM.
Tidak terima dengan pemberhentiannya, Suat kemudian mengadukan ke DPRD Provinsi Maluku, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama di pimpin Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Afifudin bersama TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Selasa (16/07/2024).
Dari hasil rapat, Rovik Afifudin mengaku sesuai penjelasan TKBM yang diketuai Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke Polisi tidak terbukti.
“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM, hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan Koperasi TKBM ke Polisi,” ujarnya.
Untuk hak-haknya sebagai tenaga Buruh kata Rofik, sesuai penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Rofik mengusulkan kepada yang bersangkutan (Ahmad Suat, Red) untuk mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.
Terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rovik mengaku hal tersebut bukan merupakan rana DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan Koperasi TKBM.
Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga meminta perlindungan dari dewan, hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.
“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan di luar kewenangan beliau, karena itu mereka ini diberhentikan,” ujarnya.
Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta untuk dilakukan mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.
“Menurut TKBM, Pak Hamdan ini buruh lepas, tadi kami sudah mintakan di mediasi lagi, difasilitasi kemudian di panggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau di panggil, ada jalan agar beliau bekerja,” pungkas Rovik.(SER)
Belum Ada Komentar