DPD Perindo Eksis Mempublikasikan Para Bakal Calon.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Tim Penjaringan dan Penyaringan DPD partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo) merilis sedikitnya enam (6) bakal calon Walikota dan tiga (3) bakal calon wakil Walikota Ambon telah mengembalikan dokumen formulir pendaftaran dan mendaftar sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
Ketua DPD Perindo Kota Ambon, M A. Namsa merincikan ke-enam bakal yang telah mengembalikan kelengkapan formulir pendaftaran itu adalah, mereka yang telah memenuhi segala kriteria dan mekanisme yang diatur oleh partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Enam bakal calon itu masing-masing; Agus Ririmasse, bakal calon Walikota Ambon, Jantce Wenno SH bakal calon Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, bakal calon Walikota Ambon, Tadi Salampessy, bakal calon Walikota Ambon, AG.Latuheru bakal calon Walikota Ambon, Firly Tahapary sebagai bakal calon Walikota Ambon. Sedangkan bakal calon wakil walikota terdapat tiga orang, Manan Latuconsina mendaftar sebagai bakal Calon Wakil Walikota Ambon telah mengembalikan formulir pendaftaran
"Jadi bakal calon Walikota ada enam orang, dan tiga bakal calon wakil Walikota, satu orang atas nama Manan Latuconsina sebagai bakal calon wakil, telah mengembalikan formulir pendaftaran dan dua orang telah ambil formulir tapi belum mengembalikan yakni, ibu Ayu hindun Hasanusi dan haji Mus Mualim, "urai Ketua Tim Penjaringan dan penyaringan DPD Perindo Kota Ambon, M A Namsa dalam sebuah publikasi media yang didampingi Sekretarisnya Novel Elmenero di kantor DPD Perindo Kota Ambon di jalan Bobara no 27 Perumnas desa Poka, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (2/05/24) malam.
Proses pembukaan pendaftaran terhadap setiap bakal calon Walikota Ambon kata Namsa telah memenuhi persyaratan, sejak dimulainya pembukaan pendaftaran dari tanggal 18 April - 30 April 2024' telah menampung setidaknya ada enam bakal calon Walikota.
"Khusus untuk bakal calon Walikota telah memenuhi ekspektasi DPD partai Perindo, dan yang sekarang kita kembali perpanjangan pendaftaran dikhususkan untuk bakal calon wakil Walikota yakni dari tanggal 1 mei hingga 15 mei 2024. Ini sejalan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Maluku untuk seluruh kabupaten-kota Se-Maluku melaksanakan penjaringan sampai dengan tanggal 30 Mei 2024, "Ujar Namsa.
Kalau kita evaluasi untuk bakal calon walikota ini sudah selesai, sementara bakal calon wakil walikota diperpanjang masa pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan instruksi ketua DPW partai Perindo provinsi Maluku yang pemberitahuannya kepada seluruh DPD Perindo kabupaten kota Maluku. Partai Perindo akan memperpanjang waktu pengembalian formulir dan pendaftaran itu sampai dengan 30 Mei 2024 namun demikian khusus untuk kota Ambon bakal calon walikota sudah memenuhi target sebagaimana yang kita harapkan, sementara bakal calon wakil walikota akan diperpanjang pendaftaran dari tanggal 01-15 Mei 2024 khusus untuk bakal calon wakil walikota. " Oleh sebab itu kita memberikan kesempatan kepada masyarakat kota Ambon khususnya, dan secara umum untuk mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon wakil walikota." Sementara itu tenggang waktu dari tanggal 16 -30 Mei itu, menurut Novel Elmenero DPD Perindo akan melakukan verifikasi pemberkasan terhadap semua bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota, untuk tahap selanjutnya proses seleksi para bakal calon yang termasuk di dalamnya proses seleksi pemberkasan, kedua penyampaian visi misi, dan yang ketiga publikasi media, ke empat adalah pelaksanaan survei elektabilitas setiap bakal calon, dan yang terakhir adalah proses rekomendasinya. "Jadi untuk tahapan seleksi proses verifikasinya itu ada pada bulan Mei, visi misi itu diagendakan pada akhir bulan Mei" ungkap Novel Elmenero.
Alasan di perpanjangan pendaftaran bagi para bakal calon wakil walikota berdasarkan dari surat ketua DPW provinsi Maluku.
Terkait rekomendasi itu diberikan berdasarkan elektabilitas (tingkat kepercayaan masyarakat) kepada bakal calon yang bersangkutan, apabila elektabilitas calon cukup tinggi maka rekomendasi sudah pasti diberikan kepada yang bersangkutan. Ini artinya DPD Perindo tidak memprioritaskan kadernya tetapi setiap bakal calon yang mendaftar di DPD Perindo berkesempatan yang sama untuk mendapat rekomendasi. "Jadi DPD Perindo tidak memprioritaskan kader melainkan semu bakal calon yang mendaftar di DPD Perindo mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat rekomendasi, jadi tergantung dari tingkat elektabilitas para balon calon, " tandas ketua dan sekertaris DPD Perindo.
Ketua DPD Perindo Kota Ambon, M A.Namsa menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi ke DPP Perindo, di Jakarta.
"DPD Perindo akan melakukan konsultasi ke DPP terkait dengan proses penyerahan berkas para calon dan pembicaraan menyangkut pelaksanaan dimulainya survei, "Jelas M Namsa. (Ser)
Belum Ada Komentar