Daftar Tunggu Hingga 15 Tahun, Ketua DPRD Buru Minta Penambahan Kuota Haji
Namlea.Suara Reformasi.Com. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Muhammad Rum Soplestuny, meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menambah kuota haji di kabupaten tersebut pada musim haji tahun 2023.
Menurut Soplestuny, pada musim haji tahun 2022 lalu, Kabupaten Buru hanya mendapat kuota sebanyak 98 jamaah calon haji, sementara animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu sangat tinggi.
Di sini lagi, kata Soplestuny, dengan jatah calon jamaah haji yang sangat terbatas, yakni hanya 98 orang setahun, akan semakin memperpanjang daftar tunggu calon jamaah haji yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
“Untuk kuota haji tahun 2022 kemarin, Kabupaten Buru hanya sebanyak 98 calon jamaah haji. Itu sesuai SK Gubernur Maluku, Nomor: 130 tahun 2020 tentang Penetapan Kouta Haji Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku,” kata Soplestuny kepada jurnalis Porostimur.com, Kamis (2/2?2023).
“Dengan jumlah kuota yang hanya 98 calon jamaah haji per musim haji, membuat lama antrian menunaikan haji di Kabupaten Buru saat ini sudah mencapai 15 tahun,” imbuhnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru ini menambahkan, karena jatah calon jamaah haji yang terbatas serta daftar antrian yang panjang dan cukup lama, maka diminta meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan tembusannya ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, agar kuota calon jamaah haji di kabupaten tersebut ditambah.
“Kita minta dan harapkan dari angka 98 ini, bisa naik sampai ke angka sekitar 120 untuk tahun 2023. Sehingga daftar antri yang saat ini sudah mencapai 15 tahun, bisa turun 12 atau 10 tahun,” pungkasnya. (SR)
Belum Ada Komentar