Buka Rakor Reforma Agraria, Pj Sekda Sampaikan Pesan dan Harapan Gubernur Terkait Sejumlah Permasalahan Agraria
Ambon.Suara Reformasi.Com. Maluku Murad Ismail Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reformasi Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, menjadi langkah-langkah strategi bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah, yang dimiliki secara pribadi, negara dan tanah milik umum serta pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.
Hal ini disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Penjabat Sekda Maluku Sadali Yaitu saat membuka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Santika, Kamis (6/9/2022).
Dikatakan, masih terdapat sejumlah permasalahan di sektor pertanian, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga / kampung / negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu keamanan, keamanan, dan masalah umum.
"Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat," ungkap Gubernur.
Untuk itu, kepada para bupati/walikota se-Maluku, mantan Dankor Brimob Polri ini menegaskan, agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah BPN beserta jajarannya, yang telah menggagas rakor ini sebagai upaya mengharmonisasikan kelembagaan reformasi agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Maluku.
"Juga kepada GTRA provinsi - kabupaten/kota se-Maluku atas tanggung jawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan tindakan nyata dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku," tandas Gubernur.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku R. Agus. Mahendra mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024. Dasar pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020 - 2024, TORA terbagi atas dua opsi, yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi
aset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi aset kemudian dibagi dua, yaitu sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL luas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha. Selain itu, redistribusi aset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pembukaan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Pelaksanaan Reformasi Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.
"Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Olehnya itu, kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat - provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari kawasan hutan.
Berdasarkan hal diatas, Agus berujar, permasalahan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di provinsi Maluku tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisis lokasi TORA, untuk analisis maupun analisa Arahan program tanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat.
Pelaksanaan, meskipun masih ada permasalahan tersebut, Reforma Agraria dapat berjalan dengan optimal jika BPN dan semua instansi terkait dapat bersinergis.
"Diharapkan GTRA Provinsi Maluku tahun 2022, mampu pelaksanaan Reforma Agraria demi mencapai tujuan, yaitu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Maluku," harap Agus. belakang, tujuan rakor ini adalah untuk menyampaikan Arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang dibentuk, maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan GTRA tahun sebelumnya.
Peserta rakor yang dihadiri secara luring dengan jumlah 61 orang, terdiri dari 31 peserta stakeholder terkait termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon / Kabupaten Maluku Tengah - Buru - SBT beserta kepala Seksi Penataan dan pemberdayaan dan kantor pertanahan kabupaten/kota serta 30 perserta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku.
Sedangkan peserta rakor yang dihadiri secara berani sebanyak 15 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara - Kepulauan Tanimbar - Aru beserta kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor Pertanahan kabupaten serta dan Tenaga Pendukung yakni konsultan perorangan kabupaten/kota.
Rakor mengusung tema "Harmonisasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan hak petuanan / adat serta eksistensi kelembagaan, untuk mendorong pemanfaatan tanah dan pengembangan penataan akses menuju masyarakat sejahtera yang maju, mandiri dan berkualitas dengan digelarnya nilai gotong royong" hari dan akan berakhir besok (7/9/2022) (SR).
Belum Ada Komentar