BISA DILAKSANAKAN GAK..? Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Sudah Tepat!
Jakarta. Suara Reformasi.Com.– Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat.
“Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud, hukuman dapat mengurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal yang meringankan berdasarkan temuan hakim.
“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada pengurangan fakta yang meringankan,” ujarnya.
“Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di sidang mahkamah, jadi hukuman mati naik,” sambung dia.
Kemudian, terkait vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Putri Candrawathi, menurut Mahfud juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu karena Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri bisa didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan merencanakan sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” tulisnya.
Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri ditemukan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di pengadilan.(SR)
Belum Ada Komentar