Benhur Watubun dan Mercy Barends dipercayakan DPP untuk Memimpin PDI Perjuangan Maluku
Ambon.Suara Reformasi.Com.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan akhirnya memutuskan Benhur Watubun sebagai Ketua DPD PDI-P Maluku dan Mercy Barends sebagai Sekretaris pasca pemecatan Murad Ismail dari Ketua DPD PDI-P Maluku.
Benhur Watubun dan Mercy Barends diangkat untuk menahkodai PDI-P Maluku sesuai SK DPP PDI Perjuangan No : 794/DPP/V/2023.
Sementara SK DPP PDI-P No : 793/DPP/V/2023 tentang membebastugaskan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.
Sedangkan SK DPP PDI-P No : 795/ DPP/ V/ 2023 tentang penyempurnaan komposisi kepengurusan DPD PDIP Maluku dengan mengakomodir beberapa anggota legislatif didalamnya antara lain, Ketua Komisi IV dan ketua Fraksi masing-masing Jemmy Patisilano dan Samson Atapari serta Bendahara, Nengsi Badjo sebagai Bendahara dan Jeffry Taihutu sebagai Ketua Bidang Politik
Murad Ismail sendiri tidak mendapat simpatik DPP PDIP karena pelanggaran etika yang dilakukannya dimana isterinya tertembus dari PDIP ke Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku dalam proses pencalonan anggota DPR RI.
Selain itu, aturan internal partai PDIP yakni PP No 25 A tahun 2018, tidak diperbolehkan satu perahu berisi dua orang berbeda.
Sebagaimana ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Di dalam satu keluarga tidak boleh berasal dari dua partai yang berbeda, maka partai mengambil suatu keputusan yang tegas,” kata Hasto saat ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Langkah cepat DPP PDI-P menugaskan Benhur Watubuun dan Mercy Barends Berkaitan dengan proses perekrutan berkas pencalonan para caleg untuk pemilu 2024 bisa terpenuhi, apalagi tenggang batas waktu pencalonan partai politik berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 11.59 WIB
Padahal sebelumnya anggota DPR RI Mercy Cristy Barents digadang-gadang menunjuk DPP sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PDIP Maluku, namun atas pertimbangan dan hal lain maka DPP kembali menganulir dan Mengeluarkan SK Ketua definitif kepada Benhur G Watubun, ST untuk melaksanakan tugas-tugas selanjutnya didampingi Mercy Barends sebagai Sekretaris. (Ser)
Belum Ada Komentar