Banyak Tudingan Miring Tuk Penjabat Bupati KKT, Ulasan Lengkap Kadiskominfo
Saumlaki.Suara Reformasi.Com. - Banyak opini publik berkembang dan berseliweran dalam ruang-ruang publik pro dan kontra terhadap pemimpin di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini dipegang oleh Pejabat Bupati Daniel Edward Indey. Hal ini dimulai sejak penunjukan pejabat Bupati yang diutus Mentri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan Gubernur Maluku Murad Ismail, yang akhirnya menetapkan Daniel tuk memimpin. Padahal di sisi lain, ada usulan "potong kompas" yang dilakukan oleh Bupati KKT Petrus Fatlolon (periode 2017 - 2022) ke Mendagri, yang harus diakhiri dengan menetapkan Indey.
Kelompok kontra mulai memainkannya, pasca evaluasi tiga bulan memimpin, Pejabat Bupati Daniel mulai membuka "kebobrokan" era kepemimpinan lima tahun sebelumnya, terkhusunya pada pola pengelolaan keuangan yang amburadul serta sangat tertutup hingga menyisahkan tumpukan hutang bagi daerah ini serta anggaran ratusan milyar. Belum lagi fungsi pengawasan para wakil rakyat di negeri ini yang sangat jauh dari harapan rakyatnya, semakin menambah daftar masalah. Baik eksekutif maupun legislatif tak mau disalahkan. Endingnya, siapa yang memegang tampuk kepemimpinan tertinggi saat ini, dialah yang paling bertanggung jawab.
Situasi semakin memanas, saat adanya upaya lanjutan oleh Penjabat bersama para pimpinan DPRD setempat untuk menuntaskan pembayaran Hutang Pihak Ketiga (HP3) yang telah memiliki keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kepada salah satu kontaktor besar di Bumi Duan Lolat, yang selama lima tahun sebelumnya tak kunjung pulang dicicil. Bersamaan dengan rencana pembayaran HP3 tersebut, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merumahkan ratusan ribu tenaga honorer di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemda KKT.
Ditengah carut-marut masalah maupun opini publik yang sengaja digiring untuk semakin tingginya situasi, sebagai informasi bersama Pemerintah daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) KKT Junus Frederick Batlayeri, angkat bicara. Kepada sejumlah media di Tanimbar, Kamis (1/12), dirinya mengungkapkan benang kusut informasi yang faktual serta sesuai mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Kabag Hukum Pemda KKT ini, mengatakan tentang perlunya pemahaman tentang kedudukan maupun kewenangan Penjabat Bupati. Sejak ditetapkan dan dilantik pada bulan Mei lalu,
Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku Kepala Daerah dengan enam tugas utama yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, memelihara ketentraman dan menikmati masyarakat.
"Urusan pemerintahan dalam cakupan yang sangat luas dan diberikan kewenangan untuk bertindak," ujarnya.
Pada poin ketiga, Penjabat bupati meminta persetujuan Mendageri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan perkada, dan penyusunan perda serta perkada insiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sampai dengan proses penembakan.
Terhadap rancangan peraturan daerah, lanjut dia, ada yang menarik terhadap Perda maupun perkada. Dalam konteks untuk membahas rancangan perda tentang APBD, hal itu menjadi kewenangan mutlak pejabat bupati. Dan berdasarkan hasil evaluasi penjabat bupati selama ini untuk menjawab berbagai tantangan, maka harus dilakukan pada perubahan anggaran, karena kewenangan itu diberikan oleh Mendagri.
Tugas utama ke-empat adalah mengisi jabatan dan memindahkan pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendageri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, serta melecehkan tugas pengurus Satgas penanganan Covid-19.
“Perlu dipahami bahwa Penjabat Bupati bukanlah politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi khusus guna memenuhi janji politiknya kepada rakyat yang telah memilihnya sebagai Kepala Daerah. Namun Penjabat Bupati adalah birokrat murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Mendagri,” jelas Yunus.
Ke-enam tugas utama tersebut diatas kemudian oleh Penjabat Bupati KKT menyusun tujuh Program Prioritas, diantaranya Peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Peningkatan kualitas kamtibmas, Peningkatan pengelolaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Peningkatan kualitas SDM, Pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan SDA dan ketuju adalah Pengoptimalan komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Dalam implementasi dari tujuh program prioritas tersebut diatas sudah berjalan. Namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena beberapa kendala teknis yang dihadapi antara lain Program prioritas tersebut harus dimasukan atau dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang disetujui dan disetujui bersama DPRD.
Akan tetapi, sebelum itu harus dilakukan evaluasi. Dimana berdasarkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun anggaran 2022 ditemui fakta bahwa APBD tahun anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar. Alhasil, dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. Kemudian, dalam pelaksanaan beberapa program prioritas membutuhkan regulasi berupa Perda maupun Perkada yang harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam implementasinya.
Dengan demikian, diminta meminta pengertian baik dari berbagai pihak terhadap kondisi yang dihadapi saat ini dan marilah memberikan dukungan maksimal kepada Penjabat Bupati agar dapat menjalankan pekerjaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Tanimbar yang lebih baik kedepan
Sebab menurut juru bicara Pemda KKT ini, justru rakyat di negeri ini harus bersyukur memiliki penjabat bupati yang sangat mencintai Tanimbar, daerah dimana dirinya diutus dan mengabdi yakni melaksanakan tugas paling mulia dengan menetralisir pemerintahan saat ini yang membentur balau pasca meninggalkan kepala daerah sebelumnya. Yunus mencontohkan, pengelolaan keuangan yang ada pada pengelolaan keuangan yang ada pada kebijakan APBD induk 2022, termasuk di dalamnya masalah ASN yang tidak dapat TPP, karena tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.
“Nah pada perubahan APBD, baru nomenklaturnya dirubah sesuai sistem. Pada APBD induk 2022, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP, nomenklaturnya berubah total, akhirnya tidak bisa dicairkan, karena sistem menolak, dianggap gelondongan. Ini ulah siapa pada APBD 2022 induk "Pejabat Bupati kah? Sementara beliau Lantik saja, APBD 2022 sudah berjalan. Bisa dijawab sendiri, Harusnya di anggaran induk itu, pada sistem dimasukan item bayar jasa tapi kan memang sengaja tidak dimasukan. Alhasil tidak bisa terinput pada sistem untuk proses pembayaran," urai Junus.
Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa masalah yang terjadi saat ini bukanlah unsur kesengajaan penjabat bupati untuk menelantarkan ASN dan lainnya. Apalagi ada tudingan terkait penjabat bupati telah melakukan wanprestasi, kareka dianggap mengehentikan APBD.
"Salah kaprah jika disebut wanprestasi. Siapa yang ingkar janji. Wanprestasi itu adalah syarat saat satu pihak lalai dalam memenuhi kesepakatannya. Trus dalam hal ini, pejabat bupati telah melakukan wanprestasi?" tandas mantan Kepala dinas perikanan ini.
Menurutnya, yang menjustifikasi jabatan bupati telah melakukan tindakan untuk menghentikan APBD, hal itu sangat salah. Pasalnya, bukan menghentikan tetapi merubah pada alur sebenarnya. Sebut saja masalah HP3, dimana mendudukan pembayaran HP3 ini sesuai aturan dan mekanisme, kemudian masalah defisit ratusan milyar anggaran, dengan mencari celah untuk bagaimana defisit ini bisa ditutup.
Ditanya apakah salah satu solusi menutupi defisit anggaran dengan menghentikan perjalanan dinas pejabat esslon II keluar daerah? Kadis menanggapinya dengan mencontoh kan perjalanan dinas dirinya selaku pejabat eselon II pada dinas kominfo. Dimana pada APBD induk 2022, perjalanan dinas tersebut tertera. Akan tetapi ketika di input, tidak tertera dalam sistem. Sebab lanjut dia, pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perjalanan dinas kadis tertera, namun pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) saat SPJ hilang.
"Ini permainan siapa? Ini yang buat hingga terjadi defisit, Hutang bertambah. Era penjabat bupati inilah, kita akan kembali ke sistem. Kalau kemarin dipakai SIMDA dan SIPD, maka sekarang akan digunakan satu sistem saja berdasarkan UU memunculkan informasi publik agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan apa yang diambil. Dia kehilangan sudah di perempatan. Induk APBD telah berjalan, sehingga di tahun 2023, akan fokus pada pemulihan ekonomi," tandas Yunus. (SR)
Belum Ada Komentar