Artikel Populer

Bantuan Kementerian Sosial RI Terhadap Pengungsi Korban Kebakaran Menunjukan Pemerintah Selalu Hadir Layani Masyarakat

Bantuan Kementerian Sosial RI Terhadap Pengungsi Korban Kebakaran Menunjukan Pemerintah Selalu Hadir Layani Masyarakat

Ambon.Suara Reformasi.com. Bantuan Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Kementrian Sosial Republik Indonesia (RI) kepada para pengungsi korban kebakaran di Kelurahan Uritetu, RT 02/RW 01, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menunjukan keperdulian pemerintah selalu hadir untuk melayani masyarakat. 

Pernyataan ini disampaikan, Pj Walikota Ambon, Bodewin.M.Wattimena kepada wartawan saat penyerahan bersedia memberikan keterangan atas bantuan Kementerian Sosial RI kepada pengungi korban kebakaran, di Ambon Kamis (18/5/2023).

“Jadi hari ini kami pemerintah kota Ambon bersyukur karna Kementeriaan Sosial RI hadir di kota Ambon membawa bantuan untuk para pengungsi korban kebakaran kemarin, yang dibantu adalah selimut, kasur, mainan anak, pokoknya bahan kebutuhan dasar yang harus di miliki oleh para pengungsi,” pinta Wattimena.

Menurutnya, pemerintah kota telah menyiapkan bantan kasur dan bantuan lain untuk para pengungsi tapi bantuan Kementeriaan Sosial RI menunjukkan bukti bahwa pemerintah selalu hadir baik pemerintah kota Ambon, pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat semua hadir menyatakan keperdulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

“Kita berharap perhatian minimal pemerintah ini bisa menenangkan para korban selama pengungsian dan kami akan terus melakukan upaya agar pengungsi merasa nyaman,” jelas Wattimena.

Lebih lanjut jelas Wattimena, sementara ini kami masih melaksanakan penanganan darurat terhadap korban bencana kebakaran, dihitung mulai kejadian sampai 14 hari status tetap penanganan darurat dan tindak lanjut akan di ingatkan mengingat kebijakan pemerintah untuk direlokasi atau apa tergantung status kepemilikan tanah semula oleh pihak pengungsi.

"Ada standar dan kalau sampai menimpa 10 rumah itu tanggung jawab pemerintah kota Ambon, dan kalau 10 sampai dengan 30, tanggung jawab pemerintah Provinsi sedangkan diatas 30 adalah tanggung jawab pemerintah pusat itu sesuai kewenangan dalam menangani pengungsi dan semua itu berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, jadi belum bisa kita simpulkan saat ini.

Menurutnya, bantuan pemerintah terhadap pengungsi kebakaran kelurahan Uritetu cukup banyak soal bantuan tempat untuk tidur berupa kasur cukup walau belum melaporkan berapa jumlah, dan kita suda berkoordinasi untuk sisa bantuan kemarin di mardika terutama seragam untuk anak sekolah kita akan retribusi.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori