ASN Kota Ambon Langsung di BAP Jika Kedapatan Memihak dalam Pilkada 2024
Ambon.Suara Reformasi.Com.Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, tekanan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang bersatus PNS maupun kontrak/honorer yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), ketika memasuki Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Tahun 2024, didapati memihak pada salah satu calon calon, maka akan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Mengingat kita akan memasuki perhelatan Pemilukada 2024, saya sampaikan berkali-kali ASN harus netral. Kalau ada yang melanggar langsung di BAP,” tegasnya, saat melaksanakan Apel Perdana usai Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, di halaman parkiran balai kota, Rabu (26/4/2023).
Dikatakan, ASN yang berada di bawah pengawasannya harus bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Dengan begitu maka mekanisme kerja yang berada pada setiap OPD lingkup Pemkot dan berjalan dengan baik.
“Sepanjang kita menjadi ASN loyalitas, dedikasi, dan hirarki itu akan melekat pada diri kita masing-masing. Dalam rangka itu saya minta untuk tetap bekerja membangun ketaatan dan kesetiaan kita dari tupoksi tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, sehingga apabila pegawai yang tidak mampu menjaga loyalitas, dedikasi dan hirarkinya terhadap instansi tempat dia mengabdi, maka Pemkot melalui Pengembangan Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dengan tegas dapat melaksanakan BAP kepada ASN yang tidak netral.
“Gunanya supaya Pemkot tidak ketahuan saat menonjobkan pegawai. Ini dikarenakan terbukti melakukan kesalahan yakni tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN,” tandas Wattimena.
Ditambah lagi, sebab Pemkot tidak akan melakukan kesalahan untuk menonjobkan pegawainya tanpa ada bukti yang kuat. (Ser)
Belum Ada Komentar