
Anak buah MI Masuk Jeruji Besi, Akibat Cemari Nama Baik Orang”
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Anak Buah MI Patrick papilaya terjerat hukuman 1 tahun 2 bulan karena pelanggaran terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur. G. Watubun dengan akun tiktoknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan tuntutan terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, pelanggaran penghinaan dan kontaminasi nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.tadi siang sekitar pukul 12:00 Wit.Ambon 11/11/2024
JPU menilai Patrick secara sah dan berjanji berjanji melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran, pencemaran nama baik
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi dalam tuntutannya.(Ser)
Belum Ada Komentar