Artikel Populer

5 Komisioner KPU Aru Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

5 Komisioner KPU Aru Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Ambon.Suara Reformasi.Com. Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan Polres Aru sejak tahun 2020.

Kelima tersangka berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

“Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

“Kemudian sekitar Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023,” katanya.

Kapolda mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

“Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini,” ujar Kapolda.

Menurutnya agar tidak menghambat tahapan pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis. “Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, dengan ditetapkannya ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan. Sebab tugas, kewajiban, wewenang KPU kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengoordinasikan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya dengan dibentuk PPK dan PPS.

Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi.

“Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif. 

Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat. (Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori