24 Anak Kurang Mampu terima bantuan pakaian Seragam dari Komite SDN 9 AMBON.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Keberadaan Komite Sekolah sudah seharusnya dapat membantu kelancaran proses belajar dan mengajar di sekolah, termasuk membantu, pakaian seragam bagi siswa yang membutuhkan.
Bantuan meski kecil tapi sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, ini adalah bentuk keprihatinan dari Ketua Komite SD Negeri 9 Ambon, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Ibu Ris Leimena dan kawan-kawan.
"Ini ada bantuan seragam SD untuk 24 siswa yang dinilai layak untuk menerima bantuan tersebut dari komite sekolah. Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu meringankan para orang tua yang anaknya bersekolah di SD Negeri 9 Ambon" kata ibu Ris Leimena, Ketua Komite, SDN 9 Ambon, Jumat, (18/08/23) siang.
Pemberian bantuan seragam untuk peserta didik yang benar-benar membutuhkan, merupakan salah satu program komite sekolah setempat. Tujuannya untuk membantu agar peserta didik bisa belajar dengan baik.
Diakui, setiap tahun pelajaran baru para orang tua harus mengeluarkan biaya untuk membeli pakaian seragam, peralatan belajar seperti buku, tas dan lainnya. Hal ini bisa saja menjadi beban bagi keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Untuk itulah, sangat tepat jika komite sekolah turut membantu peserta didik yang membutuhkan. Bantuan tersebut setidaknya bisa meringankan beban orang tua mereka.
Kepsek SD Negeri 9 Ambon, Ibu Lina Waas mengatakan, komite sekolah memang sepantasnya turut berperan. Dia mengapresiasi komite sekolah yang membantu peserta didik meski dalam bentuk sekecil apapun. Seraya menambahkan bahwa rata-rata yang bersekolah di SD ini, orang tuanya berprofesi sebagai, tukang ojek, tukang sapuh jalan, dan pekerja bangunan.
"Fungsi komite sekolah kan memang seperti itu. Untuk membantu peserta didik agar semua bisa belajar dengan baik," kata ibu Lina.
Dalam hal menghimpun dana dari orang tua siswa, komite sekolah diminta tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para orang tua peserta didik. Jangan sampai ada iuran yang memberatkan.
Menurut ibu Waas Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Selain itu, Komite diperbolehkan menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan.
"Tetapi tetap tidak dibenarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah. Yang namanya sumbangan itu tidak boleh diwajibkan besarannya. Artinya, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid," demikian, ibu Lina Waas, Kepsek SD Negeri 09 Ambon ini.
Untuk diketahui, sebelum acara penyerahan bantuan pakaian seragam ini, anak-anak didik dan para guru sempat berjalan santai.
Kegiatan ini dalam upaya menyemarakan suasana hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -78 di tahun 2023 ini. Perjalanan dimulai dari Wainitu menuju Perigi lima Ambon dan kembali ke halaman sekolah. Dan dilanjutkan dengan acara penyerahan bantuan pakaian seragam. (***)
Belum Ada Komentar