Artikel Populer

Terkait Menyebarkan Akun Facebook, Ahmad Solisa Dipolisikan.

Terkait Menyebarkan Akun Facebook, Ahmad Solisa Dipolisikan.

Namlea, Suarareformasi.com - Boyke Lesnussa, SH, M.H dan Kawan- Kawan kuasa hukum dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hj Safitri Malik Soulisa – Gerson Eliaser selsili dengan jargon(SMS-GES) bernomor urut 3 mendatangi Markas Polisi Resot (Mapolres) Pulau Buru, guna mempolisikan Ahmad Solisa Jumat 27/11 2020.

Kedatangan Boyke Lesnussa bersama Kawan- Kawan di Mapolres Pulau Buru itu, terkait dengan pencemaran nama baik  yang dilayangkan melalui status media Sosial Facebook kepada Paslon  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten Bursel Hadji Ali- Zainudin Booy (Ajaib) atau anak Kampong.

Status Sosial facebook yang dibuat Ahmad Solisa dalam tulisan: Haji Ali dan Jainudin Boy ini belum layak jadi Bupati dan wakil Bupati, Lebe baik mengalah lalu nanti SMS angkat jadi manejer BUMD dari pada kasih habis uang kasin O.

Dong dua dengan tim sukses menghayal terlalu tinggi, pada hal belum layak karena orang Buton seng bisa pimpin Katong di Buru selatan, orang Buton cocok saja urus jualan papalele ikan menjadi kaum buru saja karena dong pung sumberdaya cocok disitu saja.

Ahmad Solisa juga menambahkan, Jainudin Boy juga hanya menang bicara besar saja, tapi nol basar kamong orang Ambalau sampai kapan saja seng bisa pimpin Buru Selatan kamong itu kalau bakupukul bole, kalau untuk Bupati susah, karena pulo kacil seng bisa pimpin pulau basar, jadi orang Ambalau, jadi budak saja, jang paksa lebih, karena sia- sia, jadi kase biar kamong dengan kamong baku hantam di politik saja.

Demikian Hasil relis yang disampaikan Kuasa Hukum, Paslon nomor urut 3 (SMS-GES), Boyke Lesnussa Kepada Media ini Minggu Malam 29/11 2020. Dikatakannya, Laporan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian karena yang bersangkutan Ahmad Solisa telah mengeleluarkan kata- kata yang meresahkan masyarakat dan mengadu domba paslon dengan cara mencemarkan nama baik paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yakni Hadji Ali- Zainudin Booy.

Ditambahkan Lesnussa, yang bersangkutan saudara Ahmad Solisa sama sekali bukan pendukung Paslon nomor 3 yakni SMS-GES, dengan akun Sosial Facebook dan atas kejadian tersebut Paslon Bupati dan wakil Bupati SMS- GES bernomor urut 3 merasa sangat dirugikan pencemaran nama baik, dengan demikian Kami berharapa kepada pihak Kepolisian setempat untuk dapat memanggil yang bersangkutan dan mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan” Minta Kuasa Hukum.

Mengakhiri laporan ini, Kata Boyke, mohon bantuan bapak Kapolres Pulau Buru dan pihak Penyidik/ Reskrim untuk permasalahan tersebut diatas dapat diproses sesaui ketentuan hukum yang berlaku, untuk selanjutnya dipertanggung  jawabkan perbuatan” Harap Lesnussa(Adam Kiat).


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori