DEWAN BENTUK PANSUS TANGANI MASYARAKAT PELAU PENGUNGSIAN
Ambon, Suara Reformasi.Com - Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Maluku telah membentuk pansus dalam rangka penanganan masyarakat Pelau yang berada dipengungsian akibat
diusir oleh soudaranya sendiri meninggalkan kampung halaman mengungsi di tempat-tempat lain terutama kota Ambon, saat bertikai 11 tahun lalu.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, saat pihaknya bersedia menjelaskan soal pembentukan pansus penangan masyarakat Pelau di pengungsian telah dibentuk dewan.
" Kami baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPRD Provinsi Maluku,Drs Lucky Wattimury, Mengamanatkan kami 14 orang pimpinan dan anggota komisi I dan Komisi IV ditambah 2 pimpinan untuk koordinator dalam bentuk pansus dalam rangka merespons aspirasi masyarakat negeri Pelau bagian dari Pelau belakang yang kemarin demo dan surat mereka telah diterimah komisi satu dan kami lanjutkan ke pimpinan dan sekarang kami tindak lanjuti dalam rangka menjawab aspirasi mereka," jelasnya
Menurutnya, Pansus dibentuk Dewan hanya dalam bentuk mediasi sehingga menjawab persoalan selama ini walau pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah sudah mengambil langka penangan tapi kita tetap melakukan mediasi sehingga dapat menjawab kebutuhan pengungsi Pelau di pengungsian, dan ada dua hal menjadi aspirasi adalah mereka ingin kembali ke negeri mereka di Pelau dan hak-hak sebagai pengungsi selama ini dilindungi udang-undang sebagai warga negara Indonesia namun tidak diperhatikan kurang lebih 11 tahun.
Lebih lanjut jelas Rumra, persoalan konflik antar warga di negeri Pelau adalah persoalan kekeluargaan, maka langka pertama kami akan susun jadual, kami rapat internal dan rencana kunjungan awal Senin minggu depan karena kita tidak tahu referensi awal soal persoalan yang terjadi maka pansus akan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah karna wilayah otonomi mereka maka kita minta pertemuan dengan Bupati Maluku Tengah, serta pimpinan dan ketua fraksi dan komisi DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Kepolisian agar dapat menggali masukan tetang penanganan persoalan terjadi.
"Pansus dibentuk pada principnya tidak menyalahkan satu dengan lain soal persoalan terjadi, kita mencoba hanya untuk mediasi sehingga muda-mudahan pertemuan kekeluargaan antar orang Pelau sendiri bagaimana persoalan diselesaikan sebagai orang basudara serta jangan timbul lagi persoalan lain,"jelas Rumra.
Belum Ada Komentar