SuaraReformasi.Com. Ambon Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon menggelar kegiatan sosialisasi upaya pencegahan permasalahan pertanahan tahun 2023, yang di gelar di Kantor Desa Nania siang tadi pukul 12 : 00 Wit. Rabu 02/08/2023
Kegiatan tersebut di buka secara lansung oleh Pj. Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena. M.Si.
Dalam sambutannya Wattimena menyampaikan” Tanah merupakan arti penting dalam kehidupan kita baik selaku individu maupun selaku kelompok masyarakat.
Kenapa tanah memiliki arti penting dan strategis ? Karena tanah ini dapat kita manfaatkan dan dia menghasilkan nilai ekonomis untuk kepentingan kita secara pribadi dan kelompok tetapi juga tanah dapat kita kelola dengan baik karena dia akan menjadi aset kita untuk masa depan yang akan datang. Ungkap Wattimena
Kata Wattimena” 1 hal yang pasti bahwa kita terlahir di dunia ini tidak membawa tanah, tetapi tanah ini, bumi ini sudah di siapkan dan sudah di ciptakan oleh Tuhan yang maha kuasa. Tutur Wattimena
Lanjut Wattimena” Dan sebagai manusia, kita hanya berhak untuk menempatinya, mengelola-nya dengan baik dan di harapkan dari pengelolaan itu yang memberikan dampak, manfaat kepada kita pribadi masyarakat tetapi juga menjaga kesinambungan, kehidupan manusia di bumi atau di dunia ini. Ujarnya
Dan oleh karena itu, setiap kita yang memiliki tanah mesti menggunakan-nya dengan sebaik-baiknya, di kelola secara baik supaya dia melanjutkan identitas kita harga diri kita karena kita memiliki aset tetapi dia juga berdampak nilai ekonomis untuk memenuhi kebutuhan hidup kita, terapi yang paling penting adalah tanah dalam penguasaan nya itu merupakan bukti dari nilai individu kita, image kita, kepribadian kita dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, setiap orang cenderung untuk mendapatkan, memperoleh, mempertahankan tanah itu. Terang Wattimena
Wattimena menambahkan” Sedemikian pentingnya tanah bagi kehidupan manusia maka Indonesia sebagai negara agraris yang sebagai besar proses pengelolaan tanah di titik beratkan pada seorang agraris.
Di katakannya” Maka setelah penetapan aturan-aturan yang dalam implementasi-nya menjamin hak warga negara negara untuk mendapatkan atau memperoleh dan mengelola tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan dalam aturan tentang UU agraria tanah itu di pandu sebagai nilai strategis sehingga dia di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat ataupun kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Wattimena menjelaskan” Jadi ada kewenangan negara yang bisa d lakukan kalau itu menyangkut hajat hidup orang banyak, lalu negara menguasai dan mengelola supaya bisa di manfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Jelas Wattimena
Dan ini di jamin oleh konstitusi negara UUD 1945 lalu di jabarkan dalam UU dalam peraturan pemerintah bahkan sampai di peraturan-peraturan daerah di setiap wilayah republik ini.
Oleh karena itu sebut Wattimena, dan mesti di gunakan sebesar-besarnya untuk keadilan kemakmuran rakyat.
Kalau kita ikuti pemberitaan di mana-mana, tanah ini walaupun sudah di atur sedemikian rupa aturan-aturan yang mendasarinya tetapi dia selalu menjadi persoalan, Saking penting nya nilai tanah itu, maka banyak yang bermasalah soal tanah. Ucap Wattimena
Orang kemudian akan memperjuangkan hak nya bahkan sampai dengan kalau kita ikut berita dengan pertumpahan darah dan sebagainya.
Karena tanah, orang tua dan anak berselisih, karena tanah ade deng kaka bakalai, karena tanah tetangga deng tetangga bakalai seng baku bicara, bahkan saling menyerang dan sebagainya. Jelas Wattimena
Karena itu arti penting tanah dari sisi soal harga diri kita soal nilai ekonomis dan soal-soal lainnya yang mengikuti tanah itu sendiri sehingga orang cenderung untuk mempertahankan luar biasa.(Ser)
Belum lagi ka
Sumber : http://suarareformasi.com/wattimena-tanah-dapat-bermanfaat-dan-menghasilkan-nilai-ekonomis-detail-449366