Wattimena: Soal Raja Defensif, Tergantung Proses di Negeri AdatAmbon – Pemerintah Kota (Pemkot)

Wattimena: Soal Raja Defensif, Tergantung Proses di Negeri AdatAmbon – Pemerintah Kota (Pemkot)

Amon.Suara Reformasi.Com. berkeinginan agar semua negeri adat di kota ini segera memiliki pertahanan pemimpin, namun hal itu tergantung dari proses adat yang berlaku di negeri masing – masing.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, hambatan sehingga masih ada negeri yang belum memiliki raja adalah proses adat, dimana pemkot sama sekali tidak mencampuri hal itu.

“Pemerintah tidak punya kepentingan apa – apa dalam pelantikan raja defentif, yang menghambat adalah proses adat yang berlaku di negeri itu sendiri,” kata Wattimena, dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota, Jumat (27/1/2023). .

Bodewin bilang, adat adalah soal kesepakatan bersama yang menjadi ciri utama, oleh sebab itu masyarakat negeri adat, dalam hal ini Saniri dan perwakilan Soa – Soa yang ada, harus ada kesepakatan bersama dalam menentukan Mata Rumah Parentah.

Hasil dari kesepakatan itu ditetapkan melalui Peraturan Negeri (Perneg) dan selanjutnya akan diajukan untuk proses pelantikan Raja defenitif oleh Wali Kota.

“Kalau sudah disetujui, silahkan tetapkan Perneg, kalau belum jadi Perneg itu masih domain masyarakat, yakni tokoh adat, saniri, dan perwakilan soa yang ada di negeri,” bebernya.

Pemerintah Kota Ambon kata Wattimena, sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap negeri – negeri adat agar segera memiliki Raja defensif, termasuk dengan mengganti jabatan Kepala Pemerintahan Negeri yang dianggap lamban dalam menyelesaikan persoalan.

“Oleh karena itu, tidak ada yang menyalahkan Pemkot, karena kami tidak mencampuri soal adat. Bahkan ada negeri yang ada satu mata rumah orang tua saja tetapi tidak bersepakat, jadi kami kembalikan ke negeri. Saniri silahkan berproses,” ujarnya.

Wattimena menambahkan, apabila sudah bersepakat, maka Pemkot akan segera memproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi negeri adat yang belum, yakni, Amahusu, Silale, Naku, Batu Merah, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, dan Tawiri. (SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/wattimena-soal-raja-defensif-tergantung-proses-di-negeri-adatambon-pemerintah-kota-pemkot-detail-446538