WARGA OHOI NGEFUIT, DESAK PEMDA MALRA SEGERA BAYAR GANTI RUGI TANAMAN.

WARGA OHOI NGEFUIT, DESAK PEMDA MALRA SEGERA BAYAR GANTI RUGI TANAMAN.

SUARAREFORMASI.COM.MALRA.Warga Ohoi Ngefuit Kecamatan Kei Besar mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara agar segera memproses biaya ganti rugi tanaman warga yang tergusur pada saat pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan dari Ohoi Ngefuit Atas ke Ohoi Ngefuit Bawa yang dikerjakan sejak bulan Oktober dan November 2023 lalu, hal ini disampikan Estepnus Rahayaan (54) ketika ditemui di Ngefuit Selasa (11/6-2024).

Menurut warga Ohoi Ngefuit ini, kegiatan pembangunan dan pelebaran jalan adalah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Maluku Tenggara itu dikerjakan sepanjang 1 kilo meter lebih dengan lebar 6 meter (kiri kanan jalan 3 meter) itu mengakibatkan sejumlah hasil tanaman warga baik tanaman pertanian dan perkebunan maupun tanaman kehutanan semuanya tergusur keluar saat pekerjaan sedang berlangsung.

” Dong (mereka) waktu kerja jalan itu, dong gusur kantong (kita) punya tanaman, lanjut Estepnus, ada tanaman kayu, kelapa, ada juga orang punya tanaman keladi, petatas, dan Kasbi, itu banyak karena dong gusur kiri dan kanan jalan itu sampai tiga-tiga meter, sedangkan panjang jalan yang dong kerja itu satu kilometer lebih, ” ujar Estepnus.

Menyinggung soal data-data tanaman yang telah digusur, Rahayaan mengaku sebelum kegiatan penggusuran jalan, sudah diawali dengan survei dan pendataan semua jenis dan jumlah tanaman yang akan digusur, kata Rahayaan kegiatan survei sendiri melibatkan dinas teknis yaitu Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Kehutanan, bukan hanya itu kata Estepnus, KTP dari setiap warga yang punya tanaman yang akan digusur pun sudah diserahkan kepada tim survei.

Oleh sebab itu menurut Estepnus, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk menunda-nunda proses ganti rugi tanaman warga, apalagi aturan daerah yang juga memberikan jaminan untuk pemerintah daerah harus memproses ganti rugi tanaman apabila ada pekerjaan pembukaan jalan baru atau penggusuran dan pelebaran jalan.

” Sebelum dong kerja jalan itu, PUPR, Pertanian dan Kehutanan dong su turun data duluan tanaman-tanaman yang nanti dong gusur, jadi data itu semua sudah ada di dorang, dong juga sudah ambil kantong punya KTP, kami tidak pegang data, makanya tidak ada alasan par dong tidak bayar ganti rugi katong punya tanaman itu, ” kesalnya.

Senada dengan Estepnus, Kepala Ohoi Ngefuit, Frengky M Rahanra ketika di temui di kediamannya menyampaikan harapannya, agar Dinas PUPR Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tenggara segera mengambil langkah penyelesaian harga ganti rugi tanaman sesuai sesuai data yang sudah ada di ketiga dinas tersebut, bahkan Rahanra tidak segan-segan mengancam apabila hak-hak warganya tidak digubris oleh pemerintah daerah, pihaknya akan mengambil langkah Pemalangan jalan, ketika akan dilakukan pekerjaan lanjutan ke Ohoi Ohoiel.

” Sebagai Kepala Ohoi kami harap pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian harga ganti rugi tanaman dari warga sesuai data yang sudah ada, dan apabila tidak diperhatikan dan dibiarkan, maka kami pastikan, warga akan palang jalan pada saat rencana kelanjutan pekerjaan jalan itu nanti, ” ancam Kepo Frengky menutup.(SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/warga-ohoi-ngefuit-desak-pemda-malra-segera-bayar-ganti-rugi-tanaman-detail-453705