Warga Masyarakat Sasi Adat KPU Maluku Tenggara, Suara Kami di Kembalikan.

Warga Masyarakat Sasi Adat KPU Maluku Tenggara, Suara Kami di Kembalikan.

SuaraReformasi.Com.Malra.Warga masyarakat pecinta pemilu Jujur Menyuarakan Kebenaran dengan memasang Sasi Adat di kantor KPU Maluku Tenggara dengan tujuan menyadarkan penyelenggara agar Jujur dalam berDemokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat pecinta pemilu Jujur adil berdasarkan Amanat UUD 45 dan Pancasila serta Hukum Adat Lar Vul Ngabal yang menekankan pentingnya hak Milik seseorang sebagai mana tujuan dari Sasi Adat ini adalah untuk menyuarakan atas hak seseorang yang telah di Ambil Secara Tidak Sah/Curi sebagai mana Hukum Adat – Lar Vul Nga Bal, yang berbunyi. Hira Ni, Tub Vo Ni, Dalam pasal ini menekankan pentingnya Hak milik seseorang yang harus di akui dan tidak boleh di Curi atau di rampas oleh orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

“Saat ditemui tempat pemasangan Sasi, Depan kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara salah satu warga masyarakat “Alex yang turut melakukan pemasangan Sasi Adat tersebut mengatakan bahwa, Pemasangan Sasi Adat ini Agar Supaya Apa yang menjadi Hak Suara Saudara Kami Willy Brodus Leftew. harus di kembalikan sesuai dengan hasil Pleno PPK tanggal: 07 Maret 2024 Karena sesuai dengan hasil Penetapan Pleno PPK, Willy Brodus Leftew Memperoleh Suara Sebanyak: 629 suara. dan Balkud Ohoitenan memperoleh suara sebanyak: 597 suara, Maka berdasarkan hasil penetapan tersebut dengan sendirinya maka, kami selaku warga masyarakat mengetahui Bahwa saudara kami Willy Brodus Leftew telah menang.

“Disaat yang sama, Willy Leftew yang di temui di tempat pemasangan Sasi Adat menegaskan bahwa, Pada dasarnya Sasi Adat tetap berdiri sampai dengan suara kami kembali pada posisi semula sesuai dengan penetapan Pleno PPK tanggal 07 Maret 2024 di gedung serbaguna Perumnas maka kami dengan sendirinya akan mencabut sasi Adat tersebut sesuai dengan adat yang ada di bumi larvul ngabal ini, tutup Willy.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/warga-masyarakat-sasi-adat-kpu-maluku-tenggara-suara-kami-di-kembalikan-detail-453126