Warga Kota Salah Membuang Sampah Kena Denda

Warga Kota Salah Membuang Sampah Kena Denda

Ambon.Suara Reformasi.Com. Sampah masih terus menjadi persoalan serius yang sulit ditangani  Pemerintah Kota Ambon, Maluku, hingga saat ini.

Meski penanganan sampah di Kota Ambon telah menjadi salah satu program prioritas Pemkot Ambon, namun nyatanya masalah tersebut tak kunjung bisa dituntaskan.

Faktanya, tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah sudut-sudut kota maupun di pusat kota Ambon.

Upaya Pemkot Ambon untuk menuntaskan persoalan sampah demi menjadikan Ambon kota yang bersih, terbilang sulit lantaran warga kota  tidak pernah sadar sampah.

“Jadi selain minimnya armada pengangkut sampah yang tidak sebanding dengan jumlah volume sampah per hari. 

Juga soal kurangnya kesadaran warga kota ini dalam membuang sampah sehingga persoalan sampak masih tetap pelik hingga saat ini,”ujar Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada Wartawan,  Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA:  Catatan dari Debat Publik Calkada Maluku

Menurut Wattimena telah berulang kali pemerintah melakukan sosialisasi dampak buruk membuang sampah sembarangan serta mengajak dan mengimbau masyarakat, agar sadar sampah.Namun seakan upaya pemerintah itu sia-sia.  

“Tidak ada satu pun Pemerintah yang mampu menyelesaikan suatu persoalaan sampah jika itu tidak didukung dengan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.                   

Dirinya mencontohkan seperti yang terjadi di Ambon, Pemerintah berupaya, tapi masyarakat malas tahu. Ujung-ujungnya yang disalahkan Pemerintah, padahal kalau kerja sama dilakukan dengan baik, saya pastikan Ambon akan bebas sampah.

Padahal, tambahnya, telah diatur waktu pembuangan sampah bagi warga, yakni dari Pukul 22.00 WIT sampai Pukul 05.00 WIt

“Karena saat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) telah bersih, malah datang lagi dalam jumlah yang lebih banyak. Dan sekarang, kita sudah punya Perda sampah”.

“Yang pasti, ada sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Dan kita akan terapkan itu dengan melakukan penindakan bagi pelanggar. Dengan sanksi yang akan dikenakan, adalah denda sebesar Rp. 1 juta. 

Hal itu untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan”. 

“Kita mau bikin minimal ada efek jera supaya masyarakat punya tanggung jawab menjaga kebersihan di kota ini. Jangan semua disalahkan kepada pemerintah saja,” tutup Wattimena.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/warga-kota-salah-membuang-sampah-kena-denda-detail-446521