Masohi, Suara Reformasi.com -Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi mengikuti program Asimilasi Kerja Sosial melalui pembinaan kerohanian, Jumat (22/7).
Pembinaan kerohanian diberikan langsung oleh Yayasan Pondok Pesantren Al-Qutub setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Memoradum of Understanding (MoU) untuk bekerjasama dalam pelaksanaan asimilasi kerja sosial.WBP yang mengikuti progam asimilasi kerja sosial merupakan narapidana dengan kasus pidana khusus, yaitu narkotika, sehingga tidak mendapatkan program asimilasi di rumah. Progam asimilasi kerja sosial dilaksanakan pada Mesjid Darussalam Rutan Masohi, karena untuk kasus narkotika, pelaksanaan asimilasi kerja sosial hanya dapat berjalan pada dalam Rutan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterapkan.“Berbeda dengan pidana khusus lainnya yang melaksanakan asimilasi kerja sosial pada yayasan yang kami tuju, untuk narkotika tidak diperbolehkan keluar Rutan guna meminimalisir adanya penyelundupan narkotika di dalam Rutan,” jelas Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani.
Walau pembinaan kerohanian merupakan agenda rutin yang didapatkan WBP, pembinaan kerohanian yang didapatkan dari program asimilasi kerja sosial diberikan sebagai penguat untuk reintegrasi ke masyarakat. Asimilasi kerja sosial dilaksanakan selama 30 jam yang harus dipenuhi dalam kurang lebih tiga bulan.“Kami sudah menjadwalkan supaya kedua pembinaan kerohanian tidak berjalan bersamaan dan WBP dapat benar-benar menerima ilmu yang diberikan. Pembinan kerohanian untuk WBP muslim dilaksanakan pada hari senin dan kamis, sedangkan untuk asimilasi kerja sosial pada hari rabu dan jumat,” terang Gani.
Setalah mengikuti progam asimilasi kerja sosial, WBP tersebut akan mendapatkan progam Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi WBP.(mario)