Jakarta.Suara Reformasi.Com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elisier Selsily, Kamis (6/4/2023) hari ini.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Liem Sin Tiong (LST).
“Hari ini, tindak pidana korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).
Selain Gerson, KPK juga menunjuk delapan saksi lainnya. Mereka yakni, Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silvia alias ING, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Abdullah Alkatiri
Kemudian Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Cai alias Alen Waplau, Direktur PT Bupolo Mahdi Bazargan, CV Pantai Indah Andi Rony, CV Sinjay Mandiri Herman Andy Rony. Lalu dua pihak swasta Henry Adrian Matahurila dan Michael Ayrton.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Liem Sin Tiong memasang dugaan karena diduga menyuap Tagop Rp400 juta bersama Ivan Kwelju.
Suap tersebut diberikan kepada Tagop agar perusahaan Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Suap tersebut diberikan Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop lewat orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tagop Sudarsono. (Ser)
)
Sumber : http://suarareformasi.com/wakil-bupati-buru-selatan-gerson-elisier-selsily-dipanggil-kpk-detail-447850