SuaraReformasi.Com.Saumlakj. Sebanyak 6 Personel yang akan melangsungkan Pernikahan menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk (BP4R) yang bertempat di Lantai II Sat Intelkam Mapolres Kepulauan Tanimbar, Selasa (19/12/23).
Kegiatan Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol FRIHAMDENI, S.H., S.I.K., M.A., dan didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Ketua Seksi Ekonomi Ny. UCHI HANDRY beserta Kabag SDM AKP MUSTAFA KAMAL, S.Sos., Kasiwas, Kasipropam Polres Kepulauan Tanimbar beserta pengurus Bhayangkari Cabang dan dihadiri oleh para Tokoh Agama serta keluarga dari masing-masing Peserta Sidang.
Kegiatan sidang tersebut diawali dengan diketoknya palu sidang oleh Kompol FRIHAMDENI, S.H., S.I.K., M.A., selaku Ketua Sidang, selanjutnya bersama Perangkat Sidang dan para Tokoh Agama memberikan pembekalan kepada 6 Personel Calon Pasangan yang akan melaksanakan Pernikahan.
Sidang BP4R merupakan Sidang untuk pemberian izin Nikah bagi Anggota Polri yang akan melangsungkan Pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Personel Polri beserta Calon Pasangannya yang akan melangsungkan Pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk selanjutnya ke jenjang pernikahan.
Melalui arahannya Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol FRIHAMDENI, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan Perkawinan, harus melalui proses Sidang BP4R ini sebelum dilangsungkan Pernikahan. Hal ini juga dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota bersama Pasangannya untuk melakukan Pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri itu sangat berat serta beraneka ragam, untuk itu sebagai Istri tentunya harus bisa memahami tugas Suami sebagai anggota Polri, harus siap menerima resiko, karena tidak tentu kapan mereka pulang dikarenakan melaksanakan tugas” ungkap FIRHAMDENI
FIRHAMDENI juga mengungkapkan bahwa Sidang Pembinaan Perkawinan ini dilaksanakan juga sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai Agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari, yang nantinya agar kehidupan Keluarga tetap Rukun dan Harmonis.
Seiring dengan itu, Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Ketua Seksi Ekonomi Ny. UCHI HANDRY, dalam Nasehatnya mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkari tentunya harus mengetahui bahwa Seorang Istri dapat selalu mendukung pelaksanaan tugas Suami sehari-hari sebagai Anggota Polri.
“Bhayangkari dituntut untuk hidup sederhana dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi, mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh Suami serta menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga” ucap Ny. UCHI HANDRY.
Tak hanya itu, Ny. UCHI HANDRY juga memperkenalkan kepada para calon pasangan terkait beberapa jenis Pakaian Bhayangkari yang digunakan serta accesoris apa saja yang harus dikenakan (diperagakan oleh Pengurus Bhayangkari). Hal itu dilakukan agar para calon pasangan dapat mengetahui dan memahami tentang apa saja aturan cara berpakaian di Bhayangkari.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Pembekalan dan Nasehat dari para perangkat Sidang BP4R diantaranya Kasiwas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu J. SAMPONU, Kasi Propam Ipda LULU HEROWATY hingga para Tokoh Agama.
Pada kesempatan tersebut pula, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Peserta Sidang BP4R dan selanjutnya ditutup dengan ketukan Palu oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol FRIHAMDENI, S.H., S.I.K., M.A., selaku Ketua Sidang. (AVO)
Sumber : http://suarareformasi.com/wakapolres-keptan-berikan-nasehat-bagi-6-personel-yang-akan-menikah-di-sidang-bp4r-detail-451327