SuaraReformasi.Com.Ambon. Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun anggaran 2023, bertempat di ruang Paripurna kantor DPRD Maluku karang Panjang Ambon, Jumat 06/10/2023.
Wagub yang membacakan sambutan Gubernur Maluku menyampaikan bahwa, mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah penyusunan perubahan APBD diawali dengan penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran atau KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) provinsi Maluku tahun anggaran 2023 pada DPRD.
Wagub juga menyampaikan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS provinsi Maluku tahun anggaran 2023 untuk dibahas dan disepakati bersama sehingga menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Menurutnya, penyusunan dokumen ini dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi makro serta kebijakan pemerintah pusat terkait indikator tingkat kinerja daerah dan bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023 serta alokasi anggaran tahapan pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dikatakan Wagub, beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA serta perubahan PPAS Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 antara lain,
1. Penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri keuangan nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan pembagian DAU bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.
2. Kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 sesuai surat edaran menteri dalam RI nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023
3. Penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silva tahun anggaran 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD TA 2023.
Lebih dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS TA 2023 sebesar 3,018 trilliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi 3,145 triliun rupiah atau 4, 20 persen. Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan 2,80 triliun rupiah pada perubahan KUA PPAS naik menjadi 3,159 triliun atau 6,2 persen.
Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2023 sebesar 3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 3,159 triliun, maka terjadi devisit anggaran sebesar Rp 14,607 miliar. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp 98,750 miliar menjadi Rp 152,779 miliar. Demikian juga pada pos pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp 1500 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal pada perusahaan daerah panca karya, jelas Wagub.
Dari uraian kebijakan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp 14,607 miliar yang digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp 14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silva tahun berjalan menjadi nihil, tutup Wagub Orno.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/wagub-orno-hadiri-paripurna-penyampaian-dokumen-kua-dan-ppas-apbd-perubahan-ta-2023-detail-450377