SuaraReformasi.Com.Ambon.Usia Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) yang ke 78 Tanggal 17 Agustus 2023 sebagai peringatan bagi Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dapat melihat Provinsi Maluku sebagai pendiri NKRI memberikan pada rakyat di Maluku hasil pembangunan yang posetif mengingat selama ini hasil pembanguna belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Maluku lantaran kebijakan pemerintah pusat tidak berpihak kepada kita di Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John J Lewerissa kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Senin (14/8/2023) di Ambon.
Menurutnya, usulan mega proyek dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Maluku dibatalkan dengan berbagai alasan tidak mendasar bahkan mega proyek tersebut sudah di dicanangkan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo antara lain Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional, Maluku akan di Bangun Ambon New Port tapi faktanya tidak.
" Artinya disatu sisi kita juga tidak menyalahkan Pemerintah Pusat tapi sebagai bangsa mengakui ada kelemahan terutama masyarakat Maluku dan mengintrospeksi diri kenapa sampai proyek itu dibatalkan dalam hal ini pemangku kepentingan adalah semua orang tidak serta merta kelemahan pemerintah pusat semata, kita sebagai tuan rumah harus siap baik siap kondisi lingkungan alam, lahan dan sebagainya, perlu ada introspeksi diri baik eksekutif maupun legislatif," jelas Lewerissa
Menurutnya, kita optimis apabila Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bekerja dengan maksimal agar maju lebih satu tingkat dalam waktu tahun kedepan jangan ada alasan terpuruk akibat Covid-19 tapi harus bangkit dengan kekurangan kita sekali lagi harus bangkit membangun daerah Maluku.
" Kita juga menghendaki pemerintah pusat agar pembangunan dilaksanakan merata di semua bidang, baik ekonomi,sosial,politik dan dirasakan oleh semua daerah bukan hanya sebagian daerah jadi kemerdekaan RI ke 78 membangkitkan semangat kita untuk harus giat lagi membangun Maluku kedepan sejajar dengan daerah lain di Indonesia," pinta Lewerissa.
Lebih lanjut jelas Lewerissa, bantuan Pemerintah Pusat selalu berpedoman pada luas wilayah daratan dan jumlah penduduk hal ini membuat kita sangat dirugikan mengingat luas daratan Maluku kecil begitu juga jumlah penduduk untuk itu dihimbau pada pemerintah pusat objektif dalam menilai.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/usia-ke-78-ri-pembangunan-belum-dirasakan-masyarakat-maluku-detail-449519