SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan memberantas Praktek Pungutan Liar (Pungli) di masyarakat, Polres Kepulauan Tanimbar gencar mensosialisasikan mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Wilayah Hukumnya, Minggu (10/12/2023).
Kali ini yang dipilih adalah Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Sembari melaksanakan Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka E. M. Tomhisa, mengajak warga sambil berdialog serta menyampaikan imbauan lewat sosialisasi untuk bersama-sama menolak segala bentuk Pungutan Liar kepada Siapa saja.
Tujuan dari diadakannya Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar yang meluas dan membawa dampak negatif bagi masyarakat, serta dapat memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli terkait Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
Dirinya menjelaskan bahwa Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum Petugas. Sehingga Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
“Jadi Pungutan Liar ini melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum Petugas, yang melakukan kontak langsung untuk melakukan Transaksi rahasia maupun terang-terangan” ungkap Bhabinkamtibmas.
Faktor -faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, karakter atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan Masyarakat tentang pungutan liar semakin baik sehingga dapat mencegah terjadinya Pungutan Liar yang sangat meresahkan Masyarakat, serta diharapkan peran penting Masyarakat dalam pemberantasannya.
"Mari kita dukung Pemberantas Pungli demi mewujudkan sistem Birokrasi serta Pelayanan Publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan dan mengetahui adanya Praktek Pungli" imbuhnya.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/upaya-berantas-pungli-polres-trus-sosialisasi-tim-saber-pungli-ke-warga-kkt-detail-451200