Ambon.Suara Reformasi.Com. Universitas Pattimura meraih predikat Hak Cipta dan Paten dengan jumlah tertinggi kedua kategori Institusi pendidikan tinggi Tahun 2020-2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penyerahan piagam penghargaan diberikan langsung oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Maluku, Rulianan Pendah Harsiwih, SH., MH kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Jantje Tjiptabudy, SH, M.Hum, berlangsung di ruang rapat Kakanwil lt.2 Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, , Selasa (18 /10/2022) kemarin, dihadari oleh para pejabat administrator, pejabat pengawas, dan fungsional umum di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Maluku.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Maluku, Rulianan Pendah Harsiwih, SH., MH dalam sambutannya mengatakan penting sekali kekayaan intelektual wajib untuk mengaktifkan HAKI, karena secara otomatis karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum sehingga tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum. Harapannya, semua kekayaan intelektual yang ada di provinsi Maluku baik itu Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri, Hak Paten, Hak atas Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis harus digunakan untuk HAKI karena selain perlindungan hukum akan tetapi secara ekonomis perlindungan yang diberikan tentu saja pada keuntungan yang bisa didapatkan secara finansial.
Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Jantje Tjiptabudy, SH, M.Hum, mengatakan, penghargaan yang diterima hari ini merupakan suatu kebanggaan yang luar biasa, ini menunjukkan bahwa unpatti mampu bersaing dengan Universitas lainnya.
“Unpatti terus berupaya untuk menciptakan berbagai inovasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan semua inovasi itu akan kita daftarkan ke HAKI. Hasil penelitian, tesis maupun disertasi juga akan kita daftarkan ke HAKI sehingga semua hasil karya dapat dilindungi secara hukum”, harapnya.
Tumbuhkan kesadaran akan pentingnya hak atas kekayaan intelektual sehingga dapat melindungi hak tersebut secara berkelanjutan.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/unpatti-raih-predikat-pemohon-hak-cipta-dan-paten-kategori-institusi-pendidikan-tinggi-detail-444841