SuaraReformasi.Com.Ambon.Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), M Taher Hanubun untuk tidak melakukan seleksi maupun pengangkatan dan/atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten setempat.
Penegasan hakim PTUN itu, menyusul gugatan yang diajukan mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin ke Pangadilan Tata Usaha Negara
Gugatan mantan sekda ini, tidak terlepas dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (obuse of power) dari bupati aktif M Tahir Hanubun.
Dalil dan atau permohonan penundaan terhadap proses seleksi sekda yang baru di kabupaten Malra itu kata Marnex F Salmon, dipenuhi hakim PTUN.
“Kita minta penundaan, dan dikabulkan oleh majelis dalam hal ini Ketua Pengadilan sendiri menyampaikan langsung ke kuasa tergugat dalam hal ini bagian Pemda Malra dan Kantor Gubenur Maluku (Biro Hukum-red),” ujar Pengacara mantan Sekda Malra, Marnex F Salmon dalam keterangan persnya kepada awak media di Ambon, Selasa (10/10/2023).
Marnex menyebut, gugatan sengketa yang diajukan pihaknya ke P-TUN adalah berkaitan dengan pemberhentian A Yani Rahawarin dari jabatan Sekda Malra oleh tergugat Bupati Malra.
“Gugatan kita tentu menyangkut dengan pemberhentian A Yani Rahawarin sebagai sekda Malra, karena beliau merasa bahwa kepentingan beliau dirugikan trus kemudian pemberhentian itu tidak sesuai prosedur maka kita ambil langkah untuk gugat di PTUN. Sembari menegaskan kalau setiap orang harus tunduk dan taat kepada perintah Undang-Undang dan bukan sebaliknya kita memerintah dan Undang-Undang dan peraturan.
"Prinsipnya kita kan sama-sama hidup di negara hukum, kita harus menghargai pengadilan karena itu perintah pengadilan. Jadi, kalau memang memaksakan diri untuk melakukan proses seleksi atau pengangkatan Sekda yang baru berarti mereka tidak menghargai hukum di negara ini. Konsukwensi jika melanggar maka PTUN sendiri akan bertindak atas nama lembaga menyurat langsung kepada masing-masing pihak, "tandas Marnex.
Pernyataan serupa juga dikemukakan Miky H Ihalauw.
Ihalauw mengatakan, objek sengketa dari gugatan yang diajukan pihaknya adalah SK yang dikeluarkan oleh Bupati Malra, M Taher Hanubun yang memberhentikan kliennya dari jabatan Sekda yang tidak sesuai dengan prosedur Undang Undang.
“Selama proses hukum berjalan, Bupati tidak boleh melakukan proses seleksi sekda yang baru atau mengeluarkan SK yang baru sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Atas tindakan kesewenang-wenangan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu maka terdapat beberapa isi
permohonan gugatan A Yani Rahawarin yang harus menjadi perhatian para tergugat adalah;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VI!1/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Menjadi Jabatan Pelaksana Kepada Drs. A Yani Rahawarin, M.Si, tanggal 15 Agustus 2023:
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Menjadi Jabatan Pelaksana Kepada Drs. A Yani Rahawarin, M.Si, tanggal 15 Agustus 2023;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat, serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bupati aktif Malra, M Tahir Hanubun belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat seantero Nusantara lantaran soal titahnya dan tingkah lakunya yang lagi viral disejumlah pemberitaan atas dugaan tindak Kekarasn seksual terhadap seorang perempuan berinisial TSA (21).
TSA adalah karyawan rumah makan Agniya, kafe milik mantan guru olahraga ini yang terdapat di kawasan Taman Makmur Ais Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Selain kasus dugaan tindak kekerasan seksual itu, berujung pada dugaan keterlibatannya pada tindak kekerasan kepada salah seorang jurnalis Kontributor Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun belum lama ini.
Meski begitu, polisi belum mengungkap aktor dibalik aksi kekerasan itu,. Polisi hanya sebatas memintai keterangan korban dan beberapa saksi termasuk terlapor.
Terlapor Neles Ridwan alias Denis Renmaur kini menghuni rumah pesakitan di Polres Kota Tual. (***$)
Sumber : http://suarareformasi.com/tun-ambon-meminta-bupati-malra-diminta-hentikan-proses-seleksi-sekda-detail-450409