Transparan Soal Akhir Masa Jabatan Gubernur

Transparan Soal Akhir Masa Jabatan Gubernur

Ambon.Suara Reformasi.Com. – Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dikabarkan tinggal menghitung bulan saja.Sesuai informasi yang beredar, ad 17 gubernur yang habis masa jabatannya pada 15 September 2023 nanti dan rehabilitasi jabatan gubernur hingga menyelesaikan tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada Oktober 2024 mendatang. Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dikabarkan tinggal menghitung bulan saja.

Guna mengisi jabatan gubernur yang kosong, DPRD Maluku akan merekomendasikan tiga nama, kemudian ditambah tiga nama dari Kemendagri. Enam nama tersebut, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di usulkan kepada presiden

Hal tersebut sejalan dengan regulasi yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi “Untuk mengisi pemulihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengakhiri masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Namun hingga kini bahkan publik DPRD Maluku mengaku belum mengetahui kapan pastinya, masa jabatan mantan Dankor Brimob tersebut

“Kita sendiri belum tahu kapan batas waktu jabatan Gubernur, memang banyak informasi yang beredar di luar terkait dengan masa jabatan tapi belum ada kepastian dari Mendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, Senin (17/4/2023).

Bahkan, KPU RI memastikan jika hingga akhir tahun 2023 tidak ada keputusan batas masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri maka KPU akan kembali menggunakan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Jika yang dijadikan rujukan UU Nomor 23 Tahun 2014 maka masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan kepala daerah yakni

Untuk itu guna menghindari salah kaprah publik terkait akhir masa jabatan kepala daerah, Menteri Dalam Negeri harus memberikan kepastian dengan menyurati pemerintah provinsi yang akan mengakhiri masa jabatan.

“Kepastian ini penting bagi DPRD untuk memproses calon pejabat gubernur yang sesuai dengan aturan itu harus tiga orang dari DPRD, tapi kalau seperti ini kan kita tanya-tanya kapan habis masa jabatan ucap ucap Gubernur,” Sairdekut.

Politisi Partai Gerindra menambahkan,jika masa jabatan gubernur berakhir pada Desember Tahun 2023 ini, maka LKPJ dan LPJ Tahun 2022 yang diserahkan sebagai LKPJ akhir masa jabatan Glhubernur, bukan lagi LKPJ reguler.

Untuk itu dirinya berharap, Kemendagri dapat memberikan kepastian kepada pemerintah daerah, sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/transparan-soal-akhir-masa-jabatan-gubernur-detail-447978