SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Kasus dugaan korupsi secara berjamaah kembali menjadi sorotan. Pasca ditetapkan dan ditahannya para petinggi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (25/9/2023) awal pekan ini.
"Perampokan" uang rakyat berjamaah ini makin terang benderang, pasca pengakuan para tersangka yang menjadi saksi mahkota dalam kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020 di masa pandemi covid-19.
Akhirnya buka-bukaan kemana saja aliran dana tersebut mengalir dan dinikmati kian terkuak. Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut terseret sebagai penikmat uang korupsi ini. Bahkan angkanya pun cukup fantastik menembus 1 milyar rupiah.
Hal ini mendapat sorotan tajam organisasi Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Maluku. Melalui Sekretarisnya, Gilang Sumitro Kelyombar, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dimana telah berhasil mengungkap kejahatan "merampok" halus uang negara. Akan tetapi ada pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Korps Adhiyaksa di bumi Duan Lolat yang dipimpin Kajari Dady Wahyudi, untuk ungkap tabir kejahatan berjamaah ini
"Tanimbar saat ini mendadak jadi perhatian di provinsi maupun nasional. Bukan karena blok Masela yang tak kunjung pasti kapan beroperasi tetapi karena korupsi yang terjadi di tubuh Pemda KKT maupun DPRD-nya," kata dia.
Aliran dana "haram" yang terungkap mengalir kepada 25 anggota DPRD tersebut diduga menerima uang suap dan lebih keren dengan sebutan Ketok Palu yang diambil dari kantor bendahara umum daerah ini yang era itu dipimpin Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, yang kini telah menjadi tersangka dan mendekam di hotel prodeo Ambon sambil menunggu proses persidangan pada Pengandilan Tipikor setempat.
"Dari data yang kita peroleh uang suap itu senilai Rp1 milyar lebih yang diterima DPRD selama kurun waktu tahun 2020. Dan yang terbesar diambil langsung oleh salah satu ketua komisi yang nilainya ratusan juta rupiah," beber Kelyombar.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya kejaksaan agar secepatnya bisa menangkap para anggota DPRD KKT yang telah menikmati uang rakyat yang dititipkan ke Pemda tuk membangun negeri dan rakyat Duan Lolat. Menurut dia, korupsi secara massal yang dilakukan oleh para wakil rakyat ini cukup ironis dan memprihatinkan. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja eksekutif justru berkolaborasi untuk melakukan korupsi.
"Tangkap saja para korupsi berdasi di rumah rakyat itu. Harusnya setelah menetapkan 6 tersangka , jaksa sudah harus mulai mengejar para anggota DPRD KKT yang diduga turut menikmati uang haram ini, mereka ini jangan di biarkan begitu saja," tambah dia yang mengatakan agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam melakukan penetapan tersangka korupsi pimpinan dan anggota DPRD KKT ini jangan ada tebang pilih.
Tak pelak, kesempatan ini, pihaknya langsung membeberkan rincian yang diduga kuat mengalir ke DPRD. Dimana bukan hanya Rp400 juta yang diambil oleh salah satu ketua komisi, berdasarkan deal-deal beberapa pimpinan dan anggota dewan dengan pihak Pemda. Sebab lanjut dia, sebagai organisasi kepemudaan, pihaknya tidak berpihak pada oknum atau kelompok tertentu, namun pada kebenaran dan keadilan.
"Deal-deal ini kan panjang, alasannya apa? siapa yang lobi? siapa yang perintah? siapa yang ngambil duit? Ini semua harus ditelusuri. Kalau kita totalkan sudah tembus angka 1 milyar lebih," tandas dia mengakhiri.(AvoSer)
Sumber : http://suarareformasi.com/tradisi-uang-ketok-palu-anggota-dprd-kkt-keciprat-ratusan-juta-jaksa-diminta-tangkap-detail-450273