SuaraReformasi.Com.Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, DR. Rakib Sahubawa,S.Pi,M.Si, terpilih menggantikan Muhamat Marasabessy, SP., ST., M.Tech memimpin Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Informasi yang diperoleh , Selasa (5/9/2023) menyebutkan, Sahubawa dipilih sebagai Penjabat (Pj) Bupati Malteng setelah Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin sore (4/9/2023), telah menyetujui nama Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy yang jabatannya sebagai Pj. Bupati Malteng berakhir pada 12 September 2023 mendatang.
"Iyah Senin sore, TPA sudah memutuskan nama DR. Rakib Sahubawa,S.Pi,M.Si sebagai Pj. Bupati Malteng," tandas sumber resmi KlikMaluku.com yang tak ingin namanya di publikasi.
Menurutnya, dijadwalkan hari ini Selasa (5/9/2023) Surat Keputusan (SK) Pak Rakib Sahubawa sebagai Pj. Bupati Malteng akan dibuat. Dan yang bersangkutan juga sudah dihubungi perihal
"Pak Rakib sudah dihubungi juga kok, beliau sudah tau," tandasnya.
Sebagaimana yang diketahui ada tiga nama yang diusulkan Pemprov Maluku, sebagai Pj. Bupati Malteng, yakni Sekretaris Daerah Malteng Rakib Sahubawa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Jais Ely, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kotta.
Muhamat Marasabessy yang menjabat sebagai Pj. Bupati Malteng saat ini, tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan.
Pasalnya jabatan Marasabessy sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, telah dicopot oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, terkait temuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda yang dimiliki Marasabessy, sehingga digantikan dengan Ismail Usemahu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Secara otomatis keinginan Marasabessy untuk kedua kalinya kembali menjabat sebagai Pj. Bupati Malteng ikut gugur, karena syarat seorang penjabat bupati yakni menduduki jabatan sebagai Pejabat Pratama.
Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Rakib Sahubawa yang dikonfirmasi KlikMaluku.com, terkait perihal dirinya telah diputuskan TPA sebagai Pj. Bupati Malteng hanya mengaminkan.
"Amin, terimakasih atas informasinya. Tapi sebagai ASN kita dibatasi untuk mengomentari ini lebih jauh," tegas Sahubawa. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/tpa-putuskan-sahubawa-ganti-marasabessy-pimpin-malteng-detail-449864