Toisutta Pimpin Rapat Paripurna Ke Tiga Masa Persidangan Dua Tahun 2023-2024 Sekaligus Penutupan Masa Sudang Dua Tahun 2024.

Toisutta Pimpin Rapat Paripurna Ke Tiga Masa Persidangan Dua Tahun 2023-2024 Sekaligus Penutupan Masa Sudang Dua Tahun 2024.

SuaraReformasi.Com.Ambon.Berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta,S Sos, membuka rapat paripurna ke tiga masa persidangan dua Tahun 2023-2024, dalam rangka menyampaikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Ambon Tahun 2023-2024 sekaligus penutupan masa persidangan ke dua tahun sidang 2024 dan Pembukaan masa persidangan tiga tahun sidang 2023-2024 serta penyampaian delapan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon, Apris Gaspersz, membacakan surat-surat masuk, 1. Surat masuk tanggal 25 Maret 2024 berasal dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 333.1/73/SP3, tanggal 18 Maret 2024, perihal penyampaian data satlinmas.2. surat masuk tanggal 6 mei 2024, berasal dari dewan pekerja buruh Provinsi Maluku,Nomor 03/DPW-Pro.Mal/2024, tanggal 6 mei 2024 tentang permohonan audience. 3. Surat masuk tanggal 7 mei 2024, berasal dari ketua tim penyelesaian sertifikat tanah Desa Waiheru Nomor 02/BPS.W/III/2024, tanggal 17 April 2024, perihal mohon penjelasan umum terkait perkara nomor 72/PDT-IV/ 1994/PN/AB. 4. Surat masuk tanggal 13 Mei 2024 berasal dari kepala Soa Wakan, Soa parentah Negeri Amahusu Nomor 06/Skep.Soa Wakan/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal mohon pembatalan atau tidak melayani segala upaya yang berkaitan dengan pengangkatan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Amahusu bila tidak melalui kepala perentah Negeri Amahusu yakni saudara Frangki E Silooy. 5. Surat masuk tanggal 15 mei 2024, berasal dari Dewan Pengurus Asosiasi Supir Angkot Kota Ambon, Nomor 035/SK F ASKA/ III/2024. tanggal 13 Mei 2024 perihal permohonan Audience. Jumlah surat masuk dari tanggal 8 Januari sampai 15 Mei 2024 berjumlah 91 pucuk yang terdiri dari 1. Hukum dan Pemerintahan sebanyak 27 pucuk. 2. Ekonomi dan Keuangan sebanyak  22 pucuk, 3. Pembangunan dan Kesejahteraan sebanyak 17 pucuk, undangan, seminar,Bintek, Workshop dan sejenisnya sebanyak 25 pucuk demikian.

Sedangkan Rekomendasi DPRD Kota Ambon yang mengacu pada keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap LKPJ Walikota Ambon Tahun 2023, DPRD Kota Ambon menimbang bahwa sesuai ketentuan 154 pasal 1 butir 1 perihal Undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang penetapan penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk meminta pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam menjalankan pemerintahan daerah.b. LKPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas oleh panitia khusus LKPJ dan hasil pembahasan berupa pokok-pokok pikiran yang akan direkomendasikan kepada Walikota.c. Berdasarkan pertimbangan yang telah dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan dari DPRD Kota Ambon terhadap LKPJ Walikota tahun 2023 mengingat UU nomor 60 Tahun  1958 tentang penetapan UU Darurat nomor 93 tahun 1957 tentang pembentukan daerah soa Tantra tingkat dua dan wilayah daerah soa Tantra tingkat satu Maluku, Lembaran Negara tahun 1957 nomor 80 sebagaimana UU lembaran negara Republik Indonesia tahun 1948 nomor 111 lembaran negara Republik Indonesia nomor 1445.

Yang ke 2. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam lembaran negara Republik Indonesia nomor 244 tahun 2012, tambah lembaran negara Republik Indonesia nomor 5587 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang undang-undang cipta kerja.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/toisutta-pimpin-rapat-paripurna-ke-tiga-masa-persidangan-dua-tahun-2023-2024-sekaligus-penutupan-masa-sudang-dua-tahun-2024-detail-452862